Suara.com - Kepolisian RI memberlakukan kembali sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walaupun diberlakukan untuk mobil, akan tetapi para pengendara motor juga akan menerima sanksi. Datanya berasal dari kamera CCTV yang dipasang di banyak titik. Terutama sekitar traffic light.
Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis, apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Apabila ya, pemotor yang bersangkutan akan langsung dikenai e-Tilang.
Lantas apa saja yang dikategorikan dalam versi e-Tilang atau ETLE kendaraan roda dua?
Mengutip WahanaHonda, hal yang termasuk kategori pelanggaran tilang elektronik antara lain:
- Pelanggaran rambu-rambu jalan raya
- Melanggar marka jalan
- Penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan)
Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah:
- Pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik.
- Apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan tiga hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
- Setelah itu, data akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek itu dijelaskan jenis pelanggaran sampai nominal denda yang harus dibayarkan.
- Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya, disertai data lengkap mulai foto saat pelanggaran terjadi sampai surat tilangnya.
Jadi mari, bersama berkendaraan merunut etika dan peraturan yang berlaku di jalan raya.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Mahfud MD Bongkar 3 Pilar Kelemahan Polri: Budaya Jadi Sorotan Utama
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
-
Hadirkan Tawaran Menarik, FIFGROUP buka Booth di IMOS 2025
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika
-
Di Balik Juara HDRP di Kustomfest 2025: Kisah Drama Cat Gagal hingga Kru Patah Tulang
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?