Suara.com - Kepolisian RI memberlakukan kembali sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walaupun diberlakukan untuk mobil, akan tetapi para pengendara motor juga akan menerima sanksi. Datanya berasal dari kamera CCTV yang dipasang di banyak titik. Terutama sekitar traffic light.
Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis, apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Apabila ya, pemotor yang bersangkutan akan langsung dikenai e-Tilang.
Lantas apa saja yang dikategorikan dalam versi e-Tilang atau ETLE kendaraan roda dua?
Mengutip WahanaHonda, hal yang termasuk kategori pelanggaran tilang elektronik antara lain:
- Pelanggaran rambu-rambu jalan raya
- Melanggar marka jalan
- Penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan)
Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah:
- Pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik.
- Apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan tiga hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
- Setelah itu, data akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek itu dijelaskan jenis pelanggaran sampai nominal denda yang harus dibayarkan.
- Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya, disertai data lengkap mulai foto saat pelanggaran terjadi sampai surat tilangnya.
Jadi mari, bersama berkendaraan merunut etika dan peraturan yang berlaku di jalan raya.
Berita Terkait
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa
-
Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas
-
Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap
-
Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang