Suara.com - Kepolisian RI memberlakukan kembali sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walaupun diberlakukan untuk mobil, akan tetapi para pengendara motor juga akan menerima sanksi. Datanya berasal dari kamera CCTV yang dipasang di banyak titik. Terutama sekitar traffic light.
Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis, apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Apabila ya, pemotor yang bersangkutan akan langsung dikenai e-Tilang.
Lantas apa saja yang dikategorikan dalam versi e-Tilang atau ETLE kendaraan roda dua?
Mengutip WahanaHonda, hal yang termasuk kategori pelanggaran tilang elektronik antara lain:
- Pelanggaran rambu-rambu jalan raya
- Melanggar marka jalan
- Penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan)
Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah:
- Pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik.
- Apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan tiga hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
- Setelah itu, data akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek itu dijelaskan jenis pelanggaran sampai nominal denda yang harus dibayarkan.
- Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya, disertai data lengkap mulai foto saat pelanggaran terjadi sampai surat tilangnya.
Jadi mari, bersama berkendaraan merunut etika dan peraturan yang berlaku di jalan raya.
Berita Terkait
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan
-
Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet
-
Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV
-
Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia
-
Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik
-
Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028
-
Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak
-
7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian
-
Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan
-
Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028