Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Juli 2020. Intinya adalah memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Terhitung mulai 22 Juli 2020, ada waktu enam bulan untuk menyiapkan fasilitas dan implementasi, termasuk sanksi yang akan dimulai awal 2021.
Sesuai Pergub 66 Pasal 2 dan Pasal 17, nantinya mobil dengan usia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di jalan-jalan di wilayah DKI Jakarta dan tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Untuk melakukan uji emisi, pemilik bisa mengantar mobilnya ke berbagai bengkel penyedia layanan ini. Antara lain ke bengkel Auto2000. Bermodalkan hasil uji emisi, bisa diketahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini bila ada potensi kerusakan pada mesin. Lantas selanjutnya dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
"Auto2000 menyediakan layanan servis berkala termasuk pemeriksaan kadar emisi gas buang. Silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis," papar Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000, dalam rilis pada Kamis (1/10/2020).
Sebagai dealer Toyota, Auto2000 memiliki fasilitas uji emisi dengan standar uji emisi Toyota dan tidak memungut biaya untuk pengujian ini, sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
Lebih seru lagi, selain melaksanakan uji emisi di bengkel Auto2000, pemilik kendaraan bisa memilih opsi layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah.
Berita Terkait
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rapor Penjualan Honda Awal 2026: Wajib Berbenah Biar Nggak Punah
-
Mobil Terlaris Indonesia 2026: Kejutan Besar Merek China, Nasib Honda yang Tertekan di Bulan April
-
5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal
-
Berkat Subsidi, Penjualan Mobil Listrik Toyota Kalahkan BYD
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo
-
Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua
-
5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa