Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Juli 2020. Intinya adalah memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Terhitung mulai 22 Juli 2020, ada waktu enam bulan untuk menyiapkan fasilitas dan implementasi, termasuk sanksi yang akan dimulai awal 2021.
Sesuai Pergub 66 Pasal 2 dan Pasal 17, nantinya mobil dengan usia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di jalan-jalan di wilayah DKI Jakarta dan tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Untuk melakukan uji emisi, pemilik bisa mengantar mobilnya ke berbagai bengkel penyedia layanan ini. Antara lain ke bengkel Auto2000. Bermodalkan hasil uji emisi, bisa diketahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini bila ada potensi kerusakan pada mesin. Lantas selanjutnya dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
"Auto2000 menyediakan layanan servis berkala termasuk pemeriksaan kadar emisi gas buang. Silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis," papar Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000, dalam rilis pada Kamis (1/10/2020).
Sebagai dealer Toyota, Auto2000 memiliki fasilitas uji emisi dengan standar uji emisi Toyota dan tidak memungut biaya untuk pengujian ini, sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
Lebih seru lagi, selain melaksanakan uji emisi di bengkel Auto2000, pemilik kendaraan bisa memilih opsi layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Dikritik Tak Turun Saat Rusuh, Gubernur Pramono: Saya Mantan Demonstran, Tak Mau Ambil Panggung
-
Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD
-
Disindir 'Satu Jakarta Digali Semua', Gubernur Pramono Perintahkan SOP Baru Atasi Macet
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Solusi Anti Bokek: 7 Hatchback Bekas Irit Bensin Cuma Rp50 Jutaan!
-
Target Ambisius GAC Gempur Pasar Eropa dengan Produk Mobil Listrik
-
Bukan Buat Dielus-elus dan Dipajang! Ini 9 Motor Bekas Tangguh untuk Kerja Rodi, Mulai Rp2 Juta
-
Terpopuler Otomotif: Pajak Kendaraan Malaysia Murah, Harga Motor Sri Mulyani Setara Avanza Bekas
-
Cek Daftar Harga Yamaha NMAX Bekas Murah September 2025, Budget Mahasiswa Cocok untuk Upgrade
-
AISI Optimistis Penjualan Motor Capai 6,7 Juta Unit Tahun Ini
-
Pebalap Muda Indonesia Siap Ukir Sejarah di MotoGP Misano 2025
-
Mobil Terendam Banjir? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap untuk Menyelamatkan Kendaraan Anda
-
5 Mobil Matic Bekas yang Bandel di Bawah Rp50 Juta, Pilihan Menarik untuk Anak Muda
-
3 Toyota Fortuner Bekas Incaran Bapak-bapak Berkelas, Elegan Simbol Kemapanan