Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Juli 2020. Intinya adalah memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Terhitung mulai 22 Juli 2020, ada waktu enam bulan untuk menyiapkan fasilitas dan implementasi, termasuk sanksi yang akan dimulai awal 2021.
Sesuai Pergub 66 Pasal 2 dan Pasal 17, nantinya mobil dengan usia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di jalan-jalan di wilayah DKI Jakarta dan tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Untuk melakukan uji emisi, pemilik bisa mengantar mobilnya ke berbagai bengkel penyedia layanan ini. Antara lain ke bengkel Auto2000. Bermodalkan hasil uji emisi, bisa diketahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini bila ada potensi kerusakan pada mesin. Lantas selanjutnya dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
"Auto2000 menyediakan layanan servis berkala termasuk pemeriksaan kadar emisi gas buang. Silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis," papar Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000, dalam rilis pada Kamis (1/10/2020).
Sebagai dealer Toyota, Auto2000 memiliki fasilitas uji emisi dengan standar uji emisi Toyota dan tidak memungut biaya untuk pengujian ini, sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
Lebih seru lagi, selain melaksanakan uji emisi di bengkel Auto2000, pemilik kendaraan bisa memilih opsi layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah.
Berita Terkait
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring