Suara.com - Hal menyebalkan hingga menyakitkan mitra Gojek Indonesia saat berada di lapangan antara lain adalah menemukan order fiktif. Semisal pesanan mencapai ratusan ribu rupiah dan tidak ada tanda-tanpa pemesan menampakkan batang hidungnya. Atau minta dijemput di lokasi, namun tak ada yang mengaku pernah memesan. Padahal bahan bakar kendaraan bermotor serta energi mitra telah digunakan demi menjemput order.
Kini, Gojek Indonesia mengantisipasi kejadian tidak mengenakkan ini dengan melengkapi sistem keamanan Gojek Shield dalam bentuk fitur lapor Ofik (Order Fiktif) Gak Pake Lama dan deteksi perangkat ilegal otomatis. Demikian yang didapat Suara.com saat menghadiri press conference Gojek Indonesia, kemarin (13/10/2020).
Inovasi terbaru pada Gojek Shield dikembangkan berdasarkan aspirasi serta kebutuhan mitra driver di lapangan. Memanfaatkan machine learning dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Pelaksanaan Lapor Ofik (Order Fiktif) Gak Pake Lama ini juga efisien. Mitra driver bia melaporkan order fiktif langsung dari aplikasi driver tanpa harus menelpon call center. Dan kurang dari dua menit setelah laporan dibuat melalui aplikasi, sistem akan secara otomatis membatalkan order yang terindikasi fiktif.
"Teknologi Gojek telah mampu mendeteksi dan menindak secara otomatis mitra yang menggunakan perangkat ilegal. Apabila terdeteksi sistem, pengguna perangkat ilegal akan mendapat sanksi bertahap, mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan," jelas Kelvin Timotius, Head of Driver Operations - Trust & Safety Gojek, via media conference.
Sementara itu, selain mendukung dan melindungi mitra-mitranya yang telah bekerja keras dengan jujur lewat pemakaian teknologi Gojek Shield, tim Gojek juga proaktif dalam mencegah risiko keamanan dan membantu pihak berwajib untuk mengungkap keberadaan sindikat kriminal pembuat aplikasi ilegal.
Seperti kemampuan untuk mendeteksi penggunaan aplikasi terlarang sehingga petugas yang berwajib bisa segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap sindikat kriminal pembuat aplikasi ilegal yang beroperasi di Jabodetabek.
"Proses penyelidikan atas kasus ini telah selesai dan saat ini para tersangka tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami mengapresiasi langkah cepat Gojek dalam melaporkan perkara ini sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian yang menimpa masyarakat dan industri transportasi online secara umum," papar AKBP Dhany Aryanda, Kepala Sub Direktorat Cyber Crime - Direktorat Reserse Kriminal menyampaikan kolaborasi dengan teknologi Gojek Shield.
Berdasarkan hasil investigasi, tersangka menawarkan aplikasi ilegal hasil modifikasi ini sebagai aplikasi yang seakan-akan kebal penangguhan (anti-suspend) dan bisa menghasilkan banyak orderan. Padahal kenyataannya, aplikasi seperti ini justru menyamarkan tampilan peringatan dan teguran resmi atas pelanggaran yang berpotensi membuat mitra mendapat sanksi suspend.
Baca Juga: Kisah Pilu Ojol di Semarang, Saldo Terkuras Habis Usai Tertipu Order Fiktif
Pengguna aplikasi ilegal baru menyadarinya ketika akunnya mendapat sanksi paling berat yakni suspend permanen atau pemutusan kemitraan.
"Kerugian lainnya terlihat dari adanya malfungsi fitur seperti kendala saat login maupun gangguan pada peta dan navigasi yang akhirnya justru berdampak negatif pada kelancaran operasional mitra," ungkapnya.
Selain menjaga keamanan melalui proses yang bersifat korektif, Gojek juga menjalankan pendekatan preventif untuk melindungi para mitra dari risiko keamanan. Lewat teknologi, Gojek terus menghadirkan dan memperbarui fitur-fitur yang tepat guna seperti fitur Verifikasi Muka, Penyamaran Nomor Telepon (number masking) yang dapat melindungi nomor telepon pengguna dan mitra driver dari penyalahgunaan, maupun fitur-fitur yang meningkatkan keamanan secara umum seperti tombol darurat (emergency button) dan bagikan perjalanan (share trip).
Dengan adanya perlindungan yang diberikan Gojek Indonesia lewat berbagai fitur yang dimutakhirkan serta kerja sama dengan pihak Kepolisian, diharap kegiatan beraktivitas dengan mengaspal menggunakan kendaraan roda dua bisa lebih produktif tanpa ofik atau order fiktif.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan