Suara.com - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bukan berarti tidak ada petugas lapangan.
Namun, petugas lapangan bisa fokus mengatur lalu lintas, atau melakukan kegiatan terkait jalan raya lain tanpa penindakan atau tilang di lokasi yang sudah terdapat ETLE.
"Ini belum serentak semua, dan sebagian titik tertentu diterapkan ETLE. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas mengutamakan semi elektronik," ujar Kakorlantas, dalam sesi peresmian ETLE Nasional Tahap 1 secara virtual, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Kakorlantas menambahkan, bila semua provinsi sudah menerapkan ETLE, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, baik yang menggunakan pelat nomor khusus, atau kedinasan tertentu akan berbasis elektronik.
"Petugas melakukan penindakan di lapangan akan kami kurangi, untuk penegakan hukum di titik tertentu yang menggunakan ETLE kami kurangi, akan tetapi merea masih melakukan penjagaan, pengaturan di lapangan, dan yang menilang adalah mesin (ETLE)," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau ETLE Nasional Tahap 1.
Dalam launching Tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dioperasikan mulai kemarin, Selasa (23/3/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Agar masyarakat lebih waspada, karena adanya ETLE bisa memantau perilaku pengendara.
Baca Juga: Hanya Empat Jam, Kamera ETLE Polda Jateng Temukan 3.200 Pelanggar Lalin
Berita Terkait
-
Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Ini Bedanya dengan yang Resmi
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya