Suara.com - Petugas pemeriksaan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur telah menolak keberangkatan 11 calon penumpang di hari kedua Larangan Mudik 2021, Jumat (7/5/2021). Padahal, kualifikasi yang dimilik non-mudik. Akan tetapi, sebagian besar dari mereka melampirkan surat keterangan yang tidak sesuai persyaratan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Memang yang bersangkutan mendapat surat tugas, namun tujuannya untuk cuti dan mudik. Tentu kami tolak," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Sabtu (8/5/2021).
Sementara itu, jumlah penumpang khusus non-mudik yang diperkenankan berangkat karena memenuhi syarat pada Jumat (7/5/2021) mencapai 42 penumpang, dan diangkut menggunakan 18 bus.
Sedangkan di hari pertama pelaksanaan Larangan Mudik 2021, Kamis (6/5/2021), diberangkatkan 27 penumpang dalam 11 bus.
Dan dari Terminal Pulo Gebang, hingga pukul 09.40 WIB, Sabtu (8/5/2021), jumlah penumpang yang berangkat mencapai lima orang dalam dua bus. Di luar pemberangkatan, ada empat orang ditolak karena persyaratan kurang lengkap.
Adapun sebagian besar kota tujuan para penumpang tadi adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Berikut empat kriteria perjalanan non-mudik di masa Larangan Mudik 2021:
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Krim 'Seupil'! Quality Control Biskuit Roma Dikritik Habis oleh Siswa, Mayora Diminta Tanggung Jawab
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Bukan Ijazah, Dokter Tifa Sebut Gibran Hanya Punya Surat Keterangan Setara SMK
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet
-
Honda Mobilio vs Suzuki Ertiga Bekas Bikin Galau, Mending Mana?
-
Kini Makin Murah! Intip Spesifikasi Lengkap Hyundai i20, Hatchback Lincah Cocok untuk Anak Muda
-
Intip Mobil Bekas Mitsubishi: Tampang Gahar ala SUV, Harga Jauh Lebih Murah dari Honda Brio
-
Subsidi hingga Rp2 Juta, Cek Daftar Cicilan Ringan Motor Honda Januari 2026
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Toyota Land Cruiser Prado Bekas? Harga Beda Tipis dari Raize
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
Mesin Sama Persis dan Lebih Murah Rp3 Juta, Ini Alternatif Honda Scoopy yang Tetap 'Kalcer'
-
MPV Pintu Geser Mewah ala Alphard, Harga ala Carry Pickup: Intip Pesona Toyota NAV1 Bekas