Suara.com - Petugas pemeriksaan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur telah menolak keberangkatan 11 calon penumpang di hari kedua Larangan Mudik 2021, Jumat (7/5/2021). Padahal, kualifikasi yang dimilik non-mudik. Akan tetapi, sebagian besar dari mereka melampirkan surat keterangan yang tidak sesuai persyaratan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Memang yang bersangkutan mendapat surat tugas, namun tujuannya untuk cuti dan mudik. Tentu kami tolak," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Sabtu (8/5/2021).
Sementara itu, jumlah penumpang khusus non-mudik yang diperkenankan berangkat karena memenuhi syarat pada Jumat (7/5/2021) mencapai 42 penumpang, dan diangkut menggunakan 18 bus.
Sedangkan di hari pertama pelaksanaan Larangan Mudik 2021, Kamis (6/5/2021), diberangkatkan 27 penumpang dalam 11 bus.
Dan dari Terminal Pulo Gebang, hingga pukul 09.40 WIB, Sabtu (8/5/2021), jumlah penumpang yang berangkat mencapai lima orang dalam dua bus. Di luar pemberangkatan, ada empat orang ditolak karena persyaratan kurang lengkap.
Adapun sebagian besar kota tujuan para penumpang tadi adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Berikut empat kriteria perjalanan non-mudik di masa Larangan Mudik 2021:
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Emiten TRON Sulap Bus AKAP Gunakan AI dalam Operasional
-
Cara dan Biaya Bikin Surat Keterangan Sehat untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh
-
Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis
-
Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang
-
Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton
-
Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge
-
Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi