Suara.com - Dalam pengmbangan mobil pintar dan mobil swakemudi, hak paten teknologi telekomunikasi seluler memang menjadi sangat krusial. Pasalnya, industri otomotif membutuhkan koneksi untuk menghubungkan sistem mobil dengan perangkat lain. Kebutuhan ini telah menghadirkan friksiantara perusahaan telekomunikasi Nokia dengan perusahaan mobil Daimler AG.
Dikutip dari kantor berita Antara, akhirnya Daimler AG menyetujui untuk membayar Nokia atas lisensi paten teknologi telekomunikasi seluler. Kesepakatan baru itu menjadi akhir dari sengketa paten kedua perusahaan yang diadukan ke Komisi Eropa.
Berdasarkan perjanjian yang disepakati ini, Nokia membuat lisensi teknologi telekomunikasi seluler untuk Daimler AG dan menerima pembayaran sebagai imbalannya.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan semua litigasi yang tertunda, termasuk pengaduan perusahaan mobil dari Jerman itu terhadap perusahaan telekomunikasi asal Finlandia ke Komisi Eropa. Ketentuan perjanjian tetap rahasia sebagaimana disepakati antara kedua pihak.
Sebelumnya, Nokia yang menghasilkan 1,4 miliar euro (1,7 miliar dolar Amerika Serikat) dalam pendapatan lisensi setiap tahun, dan Daimler AG melakukan gugatan via pengadilan Jerman dalam beberapa tahun terakhir, dengan situasi beragam.
Nokia menginginkan Daimler AG membayar royalti untuk teknologi yang digunakan dalam sistem navigasi, komunikasi kendaraan dan mobil swakemudi. Lantas menyebutkan pemasok mereka harus membayar sebagai gantinya, yang dapat mengurangi biaya untuk pemegang paten.
Perjanjian yang diumumkan bersama pada Selasa (1/6/2021) ini menandai kemenangan untuk Nokia yang pada April lalu berhasil mencapai kesepakatan dengan Lenovo China. Pembuat PC terbesar di dunia itu akan melakukan pembayaran keseimbangan bersih dan menyelesaikan semua litigasi yang tertunda dengan Nokia.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga