Suara.com - Ketika sedang mengemudikan kendaraan, driver pasti kerap melihat perangkat berupa kamera di sekitar jalan tol. Bagi yang belum mengerti, perangkat ini dinamakan "Speed Camera".
Apakah sejatinya fungsi dari perangkat ini?
Mengutip bpjt_info, alat ini berfungsi untuk mendeteksi kecepatan maksimal kendaraan ketika sedang berada di jalan tol.
Speed camera sendiri adalah sebuah perangkat Closed-Circuit Television (CCTV) yang digunakan untuk mengawasi sekaligus menghitung kecepatan dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), juga dilengkapi Fitur Speed Counting dan ANPR (Automatic Number-Plate Recognition).
Berbeda dibandingkan speed gun yang hanya bisa menembakkan sinar dan membaca kecepatan suatu kendaraan, kalau speed camera bisa melakukan hal yang sama ditambah kemampuan menangkap gambar kendaraan yang melintas.
Selain dapat menghasilkan foto kendaraan, pelat nomor kendaraan dan besaran kecepatan yang ditangkap speed camera juga bisa dijadikan alat bukti untuk diberikan tindakan kepada pengendara. Yaitu apabila pengguna jalan raya itu melanggar batas kecepatan. Khususnya untuk kecepatan yang berlebih sehingga membahayakan pengendara lain di jalan tol.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi CCTV Murah 4K 30 FPS dengan Fitur Lengkap, Harga Murah
-
Dari DVR ke NAS: Evolusi Pengawasan yang Lebih Aman dan Terukur
-
5 CCTV 360 Derajat untuk Jangkauan Luas, Harga Mulai Rp150 Ribuan
-
Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Inklusif, Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama
-
Fitur Keselamatan Mitsubishi Destinator yang Kantongi Lima Bintang di ASEAN NCAP 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lebih Murah dari Harga Nmax, Pilihan Sedan hingga MPV
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak
-
Harga CRF1100L Africa Twin Tembus Rp 647 Juta dengan Pilihan Warna Baru