Suara.com - Ketika sedang mengemudikan kendaraan, driver pasti kerap melihat perangkat berupa kamera di sekitar jalan tol. Bagi yang belum mengerti, perangkat ini dinamakan "Speed Camera".
Apakah sejatinya fungsi dari perangkat ini?
Mengutip bpjt_info, alat ini berfungsi untuk mendeteksi kecepatan maksimal kendaraan ketika sedang berada di jalan tol.
Speed camera sendiri adalah sebuah perangkat Closed-Circuit Television (CCTV) yang digunakan untuk mengawasi sekaligus menghitung kecepatan dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), juga dilengkapi Fitur Speed Counting dan ANPR (Automatic Number-Plate Recognition).
Berbeda dibandingkan speed gun yang hanya bisa menembakkan sinar dan membaca kecepatan suatu kendaraan, kalau speed camera bisa melakukan hal yang sama ditambah kemampuan menangkap gambar kendaraan yang melintas.
Selain dapat menghasilkan foto kendaraan, pelat nomor kendaraan dan besaran kecepatan yang ditangkap speed camera juga bisa dijadikan alat bukti untuk diberikan tindakan kepada pengendara. Yaitu apabila pengguna jalan raya itu melanggar batas kecepatan. Khususnya untuk kecepatan yang berlebih sehingga membahayakan pengendara lain di jalan tol.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.
Tag
Berita Terkait
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen
-
Smart Lock Ezviz Terbaru Resmi Meluncur, Bisa Buka Pintu Pakai Wajah dan Telapak Tangan
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air