Suara.com - Ketika sedang mengemudikan kendaraan, driver pasti kerap melihat perangkat berupa kamera di sekitar jalan tol. Bagi yang belum mengerti, perangkat ini dinamakan "Speed Camera".
Apakah sejatinya fungsi dari perangkat ini?
Mengutip bpjt_info, alat ini berfungsi untuk mendeteksi kecepatan maksimal kendaraan ketika sedang berada di jalan tol.
Speed camera sendiri adalah sebuah perangkat Closed-Circuit Television (CCTV) yang digunakan untuk mengawasi sekaligus menghitung kecepatan dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), juga dilengkapi Fitur Speed Counting dan ANPR (Automatic Number-Plate Recognition).
Berbeda dibandingkan speed gun yang hanya bisa menembakkan sinar dan membaca kecepatan suatu kendaraan, kalau speed camera bisa melakukan hal yang sama ditambah kemampuan menangkap gambar kendaraan yang melintas.
Selain dapat menghasilkan foto kendaraan, pelat nomor kendaraan dan besaran kecepatan yang ditangkap speed camera juga bisa dijadikan alat bukti untuk diberikan tindakan kepada pengendara. Yaitu apabila pengguna jalan raya itu melanggar batas kecepatan. Khususnya untuk kecepatan yang berlebih sehingga membahayakan pengendara lain di jalan tol.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam.
Tag
Berita Terkait
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Awas Kehabisan Bensin! Kenali Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C Sebelum Mudik Lewat Tol
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Tuntas, Ratusan Jurnalis Selesaikan Pelatihan AI dari Suara.com yang Didukung Google News Initiative
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun
-
Tips Memilih Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasinya
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet