Suara.com - Kota Paris, ibu kota Prancis, yang dijuluki The City of Lights akan menerapkan aturan batas kecepatan 30 km per jam bagi kendaraan bermotor. Dengan demikian, wilayah ini akan menjadi lokasi yang ramah bagi pejalan kaki.
Untuk menuju realisasi itu, Paris akan memberlakukan batas kecepatan semua jalan internal kota pada Agustus tahun ini.
Pemerintah setempat menyatakan, aturan tadi perlu dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan, polusi suara, serta mengubah Paris menjadi kota yang lebih ramah lingkungan.
Bahkan Wali Kota Paris, Anne Hidalgo berkomitmen mengurangi ruang parkir untuk mobil di Paris hampir lima puluh persen.
"Saat ini, total tersedia 140.000 tempat parkir di jalan. Pada saat aturan berlaku jumlahnya hanya sekitar 60.000. Ruang yang ada akan diubah menjadi trotoar pejalan kaki," ujarnya, dikutip dari RideApart.
Dalam kebijakan itu, pengendara sepeda motor juga tidak luput dari restrukturisasi yang akan berlaku di kota Paris. Pada 2022, sepeda motor dan skuter tidak akan lagi diizinkan untuk parkir gratis di jalan-jalan kota, dan sekarang pun harus membayar biaya parkir per jam.
Biaya per jam untuk tempat parkir mobil juga diperkirakan akan mengalami peningkatan substansial pada 2022.
Sebagai informasi, pemberlakuan batas kecepatan di jalan-jalan kota sebenarnya tidak hanya terjadi di Paris.
Sebelumnya kota Munich, Jerman juga berencana untuk memberlakukan aturan serupa. Hanya pemberlakuan masih berfokus bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Konsumen Perlu Gunakan Mobil Hybrid Sebelum Pindah ke Mobil Listrik Murni?
Berita Terkait
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028
-
Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru
-
Pemprov DKI Dinilai Mundur Atasi Macet dengan Pangkas Trotoar di Jalan TB Simatupang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Anti Rewel, Terbaik Oktober 2025
-
Terpopuler: Penjualan Mobil Baru 2025 Menurun, Ini 4 Motor Cruiser Irit BBM
-
Kompetisi Teknisi Chery Tunjukkan Keseriusan Chery Dalam Membangun Layanan Purna Jual
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda