Suara.com - Kota Paris, ibu kota Prancis, yang dijuluki The City of Lights akan menerapkan aturan batas kecepatan 30 km per jam bagi kendaraan bermotor. Dengan demikian, wilayah ini akan menjadi lokasi yang ramah bagi pejalan kaki.
Untuk menuju realisasi itu, Paris akan memberlakukan batas kecepatan semua jalan internal kota pada Agustus tahun ini.
Pemerintah setempat menyatakan, aturan tadi perlu dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan, polusi suara, serta mengubah Paris menjadi kota yang lebih ramah lingkungan.
Bahkan Wali Kota Paris, Anne Hidalgo berkomitmen mengurangi ruang parkir untuk mobil di Paris hampir lima puluh persen.
"Saat ini, total tersedia 140.000 tempat parkir di jalan. Pada saat aturan berlaku jumlahnya hanya sekitar 60.000. Ruang yang ada akan diubah menjadi trotoar pejalan kaki," ujarnya, dikutip dari RideApart.
Dalam kebijakan itu, pengendara sepeda motor juga tidak luput dari restrukturisasi yang akan berlaku di kota Paris. Pada 2022, sepeda motor dan skuter tidak akan lagi diizinkan untuk parkir gratis di jalan-jalan kota, dan sekarang pun harus membayar biaya parkir per jam.
Biaya per jam untuk tempat parkir mobil juga diperkirakan akan mengalami peningkatan substansial pada 2022.
Sebagai informasi, pemberlakuan batas kecepatan di jalan-jalan kota sebenarnya tidak hanya terjadi di Paris.
Sebelumnya kota Munich, Jerman juga berencana untuk memberlakukan aturan serupa. Hanya pemberlakuan masih berfokus bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Konsumen Perlu Gunakan Mobil Hybrid Sebelum Pindah ke Mobil Listrik Murni?
Berita Terkait
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
JPO Sarinah Dibangun Kembali, Siap Jadi Koridor Ramah Pejalan Kaki di MH Thamrin
-
Jika Kota Tidak Ramah Pejalan Kaki, Gaya Hidup Sehat Sulit Diwujudkan?
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun
-
Tips Memilih Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasinya
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet