Suara.com - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengenakan sanksi derek rata-rata 15 mobil per hari selama September 2021. Adapun hal yang dilakukan pengemudi sehingga dikenai sanksi adalah parkir di lokasi tidak pada tempatnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, angka ini meningkat karena pada Agustus 2021 petugas hanya menderek rata-rata lima kendaraan per hari.
"Rata-rata sehari kini 15 mobil yang kami derek," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menurut Erwansyah, meningkatnya jumlah penindakan ini disebabkan aktivitas kendaraan yang semakin padat.
Pelanggaran di kawasan Jakarta Barat pun terjadi masih di beberapa titik yang sama yakni di kawasan Palmerah, Kembangan, dan Grogol Petamburan.
Mayoritas pelanggar merupakan pengemudi mobil pribadi dan taksi daring atau online yang tengah menunggu penumpang.
Selain itu, petugas Sudinhub Jakbar juga menilang kendaraan transportasi umum. Tercatat petugas telah memberikan sanksi tilang kepada 45 kendaraan dalam satu minggu.
Rata-rata kesalahan pengendara itu tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap hingga mengangkut atau menurunkan penumpang sembarangan.
Diperkirakannya jumlah pelanggaran kemungkinan akan semakin meningkat seiring dengan semakin longgarnya Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Baca Juga: Daihatsu Gelar Pelatihan Otomotif Virtual, Kali Ini untuk Guru SMK se-DKI dan Banten
Erwansyah berharap di tengah PPKM yang semakin longgar ini para pengendara tetap mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.
"Kami harap pelonggaran PPKM tidak membuat pengemudi mobil pribadi dan kendaraan umum tidak tertib berlalu lintas," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Oktober Hoki, Sikat Subsidi Honda BeAT dan PCX 160 hingga Rp2 Juta
-
Rp50 Juta Dapat Mobil Bekas Apa? 5 Pilihan Oktober 2025 yang Mungkin Belum Kamu Tahu
-
Satu Dapur Pacu, Beda Rasa: Kupas Tuntas Perbedaan Tenaga Lini Honda 160 Series, Apa Rahasianya?
-
Terpopuler: Motor Alternatif Honda Beat yang Lebih Murah, Segini Harga Suzuki per Oktober 2025
-
Update Harga Yamaha XMAX per Oktober 2025: Touring Nyaman, Gaya Maksimal
-
Deteksi Blindspot, Jok Pemanas: Fitur Canggih QJ Motor SRT 900 S Bikin Penasaran!
-
Honda BeAT Terlalu Mahal? TVS Callisto 110 Intelligo Jadi Alternatif, Cuma Rp 14 Jutaan
-
Harga Avanza Bekas Oktober 2025 dari Tahun ke Tahun, Rp 200 Juta Dapat Tahun Muda?
-
Harga Mobil Suzuki Oktober 2025: Perbandingan Lengkap, Mulai dari Fronx hingga Ertiga Hybrid!
-
VinFast Ajak Masyarakat Voting Desain Mobil Listrik Pertama di Indonesia