Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi. Adapun yang disasar adalah gedung pemerintahan milik DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," jelas Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Kekinian, ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Yaitu IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Khusus untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, menurut Irvan Pulungan kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel," tandasnya.
Upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan insentif tarif. Yaitu tarif normal atau tarif terendah.
"Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya," tandas Irvan Pulungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan:
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp 3.000 sampai tertinggi Rp 12.000 per jam.
- Bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 sampai Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor R p2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Golongan A
- Dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp9.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam.
Golongan B
Baca Juga: Bergaya City Sales Outlet, Diler MINI Indonesia Kelima Hadir di Senopati Jakarta Selatan
- Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian):
- Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
- Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
- Sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp 60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp 18.000 per jam yang saat sedang dikaji.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.
Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14-17 Januari 2026
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Mitsubishi Mulai Produksi Nissan Navara dan Rogue PHEV untuk Pasar Global
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Mobil Keluarga Kecil untuk Mudik: Irit, Nyaman, dan Kuat Nanjak, Nggak Sampai 100 Jutaan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih