Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dia menambahkan, untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.
Untuk mendapatkan izin penyelenggara uji emisi, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.
Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.
Permohonan izin itu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yogi menambahkan, alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading dan teknisi standarnya adalah lulusan STM/otomotif.
"Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," katanya.
Baca Juga: Untuk Warga DKI Jakarta, Besok Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis
Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga makin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.
Berita Terkait
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet