Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dia menambahkan, untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.
Untuk mendapatkan izin penyelenggara uji emisi, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.
Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.
Permohonan izin itu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yogi menambahkan, alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading dan teknisi standarnya adalah lulusan STM/otomotif.
"Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," katanya.
Baca Juga: Untuk Warga DKI Jakarta, Besok Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis
Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga makin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.
Berita Terkait
-
Tak Lulus Uji Emisi, 7 Kendaraan Berat di Daan Mogot Bakal Kena Sanksi
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid