Suara.com - Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan penilaian atas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.
"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/2022) malam.
Dr Edi Hasibuan menyebutkan bahwa pemasangan speed camera atau kamera pengukur kecepatan, di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.
"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," lanjut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.
Tilang elektronik ETLE diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 1 April 2022 di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, setelah sosialisasi sejak awal Maret.
Terdapat 244 kamera yang akan mengawasi batas kecepatan kendaraan, sebagaimana dipaparkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pekan lalu, Senin (28/3/2022).
Pengguna jalan raya yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: MotoGP Pentas di Argentina, Valentino Rossi Berlaga di Imola
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan berbeda.
Lantas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) pekan lalu menjelaskan bahwa kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta, meliputi ruas Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.
Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam.
Berita Terkait
-
Baru Sehari, Pramono Lihat Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Tambahan Tol Fatmawati
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Nakes di Bromo Tewaskan 8 Orang, Ini Daftar Korbannya
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Honda Super Cub Minggir Dulu, Bebek Klasik Kawasaki Ini Lebih Canggih dan Unik
-
Mobil Tesla Sudah Dijual di Indonesia: Ini Harga di Bulan September dan Fitur Canggihnya
-
Harganya Tak Main-main, Ini Mobil DPR yang Picu Demo Gen Z Timor Leste
-
Adu Fitur Yamaha Y-Connect vs Honda RoadSync, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangan
-
Harga Mobil Daihatsu Terbaru September 2025: Mulai Rp100 Jutaan, Ini Daftarnya
-
Bujet Rp10 Juta? Ini 5 Motor Bekas yang Nggak Cuma Murah, tapi Juga Bandel!
-
Bukan Ninja 250 Biasa! Inilah Engkongnya yang Lahir tanpa Rantai, Teknologi Jadul yang Bikin Kaget
-
Ongkos Minimal Setara Avanza? Intip Daftar Harga Motor Harley-Davidson di Indonesia
-
Update Harga Motor Kopling Yamaha Paling Gahar September 2025, Lengkap dengan Spesifikasi
-
10 Merek Mobil Ini Justru Makin Sepi Peminat, Ada yang Cuma Laku 1 Unit Saja