Suara.com - Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan penilaian atas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.
"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/4/2022) malam.
Dr Edi Hasibuan menyebutkan bahwa pemasangan speed camera atau kamera pengukur kecepatan, di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.
"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," lanjut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.
Tilang elektronik ETLE diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 1 April 2022 di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, setelah sosialisasi sejak awal Maret.
Terdapat 244 kamera yang akan mengawasi batas kecepatan kendaraan, sebagaimana dipaparkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pekan lalu, Senin (28/3/2022).
Pengguna jalan raya yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: MotoGP Pentas di Argentina, Valentino Rossi Berlaga di Imola
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," jelas Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan berbeda.
Lantas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) pekan lalu menjelaskan bahwa kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta, meliputi ruas Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.
Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam.
Berita Terkait
- 
            
              Hadapi Cuaca Ekstrem, JNK Siapkan Genset dan Rambu Khusus di Jalan Tol
- 
            
              Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
- 
            
              Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
- 
            
              Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
- 
            
              Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
- 
            
              Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
- 
            
              8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
- 
            
              5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 
            
              5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
- 
            
              Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
- 
            
              Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
- 
            
              Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Matic 3 Baris untuk Keluarga yang Murah dan Nyaman