Suara.com - Baru-baru ini aksi dua orang pemuda menggunakan skuter matik menjadi viral di dunia media sosial. Keduanya mendapat kecaman dari netizen lantaran menggunakan Honda BeAT dengan knalpot brong, atau blombongan, alias saluran gas buang non-standar yang menghasilkan suara melengking.
Parahnya lagi, polusi suara itu sampai ke lingkungan warga yang tengah melaksanakan salat Id. Jelas mengganggu kenyamanan serta ketenteraman.
Diunggah akun visitcianjur, dua pemotor ini membuat geger Masjid Jami Al furqon, beralamat di Jalan Prof Moch Yamin, Sayang - Cianjur. Mereka tampak memain-mainkan gas, dan geber knalpot di depan jemaah. Sungguh tindakan yang tidak terpuji.
Yuk, pahami kembali, penggunaan knalpot brong atau racing yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Selain mengganggu kenyamanan, juga melanggar hukum.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar pabrikan.
Perlu dicatat, aturan terkait penggunaam knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Baca Juga: Ingin Mudik Menggunakan Sepeda Motor, Simak Wacana Tentang Keseimbangan Tunggangan
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Curhat ke Prabowo Subianto
-
Siapa Zaki Abbas? Bocil Gaul yang Viral, Gaya Main Bola Jadi Tren Idol KPop
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
-
FH UI Trending: Puluhan Juta Netizen Kawal Kasus, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikecam
-
IGRS Banyak Celah: Diduga Bocorkan Game AAA, Indonesia Dapat Sorotan Internasional
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan
-
Negara Ini Beri Subsidi Jutaan Rupiah Untuk Motor Listrik Saat Indonesia Justru Hentikan Insentif
-
Zenix Tumbang! Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Maret 2026
-
Apakah Motor Listrik Gesits Bangkrut? Begini Rangkuman Faktanya
-
Penjualan Jaecoo Salip BYD di Maret 2026, SUV J5 EV Jadi Bintang Utama
-
Daftar Harga Terbaru Mobil Listrik dan Hybrid Toyota 2026, Mulai Rp300 Jutaan!
-
5 Mobil Bekas Brand Eropa Terawet tapi Murah, Kisaran Rp50 Jutaan Dapat BMW hingga Mercy
-
Intip Spesifikasi Mobil Rp270 Jutaan Hadiah Endorse Aldi Taher yang akan Dihibahkan
-
Markas BYD Terbakar Perusahaan Pastikan Mobil Produksi Aman
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Daftar Lengkap Harga Mobil Mitsubishi April 2026 Semua Tipe