Suara.com - Beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dikutip dari kantor berita Antara, aplikator seperti Gojek dan Grab sudah menaikkan tarif mulai akhir pekan lalu, Minggu (11/9/2022).
Kenaikan tarif ini mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan.
"Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas," komentar Ismail, salah satu driver ojek daring atau dalam jaringan alias ojol (ojek online).
"Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya," pujinya.
Dengan kenaikan tarif ini, pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari bisa dibantu.
"Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, juga konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan seluruh UMKM," kata Ismail.
Selain GoRide, Gojek adalah salah satu aplikator nasional yang menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Kenaikan dilakukan oleh Gojek guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada 3 September.
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per km di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.
"Biaya jasa ojek online 2022 kami putuskan adanya kenaikan yaitu zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000," tutur Hendro Sugiatno.
Sedangkan zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.
"Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200," lanjutnya.
Kemudian zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.
Berita Terkait
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?
-
Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh
-
Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis
-
Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang
-
Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton
-
Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge
-
Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi