Salah satu peranti ETLE Mobile, tampak Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp]
Suara.com - Korlantas Polri mengumumkan ETLE Tahap Ketiga telah dilakukan, sehingga peranti tilang elektronik ini lengkap hadir di 34 Provinsi di Indonesia.
Untuk itu, perilaku berkendara yang tertib serta etika berlalu lintas akan terpantau setiap saat.
Pengemudi pantang lengah bila tidak ingin dikirim bukti pelanggaran.
Dikutip dari Auto2000, berikut adalah enam kebiasaan yang sebaiknya tidak dilakukan para pengguna jalan raya:
Dilarang Memonopoli Lajur Jalan
- Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.
- Juga saat berada di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas. Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tidak nyaman.
Dilarang Bermain Gadget
- Meskipun berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget. Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.
- Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat berisiko menyebabkan kecelakaan.
Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein
- Sebelum persimpangan yang dituju, dari jauh pengendara harus memberikan tanda akan berbelok. Dengan begitu, pengguna jalan lainnya siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.
Dilarang Bunyikan Klakson Sembarangan
- Klakson berguna untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh dibunyikan semaunya sehingga mengganggu sekitar.
- Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat.
- Termasuk dalam aturan ini adalah pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.
Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Baca Juga: Korlantas Pastikan ETLE Sudah Tersebar di 34 Provinsi
- Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.
Dilarang Bersikap Egois
- Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah atau terjadi road rage.
- Seperti menyerobot antrean di gerbang tol atau SPBU. Atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok.
- Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, maka sebaiknya melakukan hal sama.
Komentar
Berita Terkait
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
5 Motor Bebek yang Jauh Lebih Irit dari Matic, Konsumsi Bensin Tembus 60 Km/Liter
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Penjualan Suzuki Meroket Tajam di November 2025, Bukan Fronx Jadi Tumpuan tapi...
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak