Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah diberlakukan. Tilang manual tidak lagi diterapkan, dan tilang elektronik atau tilang ETLE alias e-tilang menggantikan fungsi itu.
Dikutip dari kanal News Metropolitan Suara.com, e-tilang yang menjadi solusi mencegah pelanggaran lalu-lintas tadi disikapi kurang baik oleh pengendara. Yaitu dengan melakukan sederet akal-akalan untuk mengelabui tilang ETLE.
Padahal, tilang ETLE adalah solusi penegakan lalu-lintas. Sebuah cara efektif untuk mencegah adanya pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pengguna menggunakan kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat.
Per 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah daftar akal-akalan paling marak yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor untuk mengelabui kamera ETLE:
Mencopot Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Pencopotan pelat nomor ini salah satunya dilakukan Arif Maulana Rosyadi (24) yang berasal dari Probolinggo. Ia mengaku mencopot pelatnya karena tidak ingin terekam ETLE.
Direktur Penegakan Hukum atau Dirgaktib Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Aan Suhanan, M.Si menyatakan akan turut menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-tilang Nasional.
Pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Pihak Kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tanpa pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE
Menekuk Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Juga terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yaitu tindakan menekuk pelat nomor polisi atau TNKB agar lolos dari pantauan kamera ETLE.
Padahal, kamera ETLE memiliki fitur Face Recognition atau FR dari Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System serta Dukcapil setempat. Dengan teknologi ini, pelaku bisa ditangkap.
Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihak Kepolisian akan mencari pengendara yang menekuk pelat nomor kendaraan bermotor, setelah Inafis mengidentifikasi melalui wajah atau FR.
Modifikasi Pelat Nomor
Tindakan mengelabui kamera ETLE tidak sebatas dilakukan dengan menekuk atau mencopot pelat nomor kendaraan bermotor. Modifikasi atas TNKB juga dilakukan.
Berita Terkait
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil