Suara.com - Indeks pencemaran udara meningkat kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor dan jumlah penggunanya yang terus meningkat. Terlebih, Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap data bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang sektor transportasi yang mencapai 44 persen, industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.
Dikutip dari rili resmi GAIKINDO sebagaimana diterima Suara.com, GAIKINDO menyebut bahwa ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara. Akan tetapi berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek.
"Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta meningkat, baik mobil penumpang, maupun kendaraan komersial, namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat," lanjutnya.
Sebagai contoh upaya penghapusan bensin bertimbal sejak 1999, penerapan standar emisi Euro 2 pada 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.
"Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya," tandas Yohannes Nangoi.
Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara.
Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi.
Serta yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.
GAIKINDO mengungkapkan, untuk menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang, diperlukan sinergi semua pihak. Antara lain pemerintah, industri kendaraan bermotor Indonesia dan juga pengguna kendaraan bermotor.
Upaya yang dilakukan industri kendaraan bermotor Indonesia kedepannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang. Seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan, juga penerapan standar Euro 5, dan Euro 6, di kemudian hari, termasuk juga pengenalan kendaraan berbasis listrik.
Berita Terkait
-
Politikus PSI Sebut Gubernur DKI Lembek, Tawuran Tak Kunjung Tuntas
-
Kebijakannya Baik Tapi Caranya Salah, MUI Sorot Metode DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu: Itu Tidak Ihsan
-
Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala
-
Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Apa Kelebihan dan Kekurangan Motor Hybrid? Ini 5 Rekomendasinya
-
Ini Cara Mengecas Sepeda Listrik yang Benar, Cek 5 Rekomendasi Selis Fast Charging Tercepat!
-
Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya
-
Pilihan Mobil Hybrid Hemat Bahan Bakar di Tengah Naiknya Harga BBM
-
Ironi Tren Mobil Listrik yang Jadi Ancaman Gelombang PHK Industri Otomotif
-
Toyota Indonesia Gelontorkan Rp 1,3 Triliun Perkuat Produksi Baterai Mobil Listrik Bareng CATL
-
Yamaha Mio 2026 Dikabarkan Bangkit Kembali Demi Usik Dominasi Kompetitor
-
Strategi Berisiko Nissan Suntik Mati 11 Mobil Demi Bisa Bertahan
-
Dilema Mobil Listrik Global Toyota Memilih Melawan Arus saat Honda dan VW Mulai Lempar Handuk
-
Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri