Suara.com - Indeks pencemaran udara meningkat kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor dan jumlah penggunanya yang terus meningkat. Terlebih, Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap data bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang sektor transportasi yang mencapai 44 persen, industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.
Dikutip dari rili resmi GAIKINDO sebagaimana diterima Suara.com, GAIKINDO menyebut bahwa ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara. Akan tetapi berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek.
"Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta meningkat, baik mobil penumpang, maupun kendaraan komersial, namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat," lanjutnya.
Sebagai contoh upaya penghapusan bensin bertimbal sejak 1999, penerapan standar emisi Euro 2 pada 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.
"Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya," tandas Yohannes Nangoi.
Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara.
Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi.
Serta yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.
GAIKINDO mengungkapkan, untuk menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang, diperlukan sinergi semua pihak. Antara lain pemerintah, industri kendaraan bermotor Indonesia dan juga pengguna kendaraan bermotor.
Upaya yang dilakukan industri kendaraan bermotor Indonesia kedepannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang. Seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan, juga penerapan standar Euro 5, dan Euro 6, di kemudian hari, termasuk juga pengenalan kendaraan berbasis listrik.
Berita Terkait
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
4 Varian Nissan March Bekas Paling Dicari Karyawan, Perawatan Mudah Gak Bikin Boncos
-
Mobil Manual Bekas vs Mobil Matic Bekas, Mana yang Lebih Untung Jangka Panjang?
-
Perbandingan Avanza Bekas vs Xenia Bekas, Mana yang Lebih Ideal untuk Mobil Keluarga?
-
7 Model Baru Harley-Davidson 2026, Varian Touring Mewah dengan Mesin Milwaukee-Eight VVT 117
-
Jarak Tempuh Wuling Cloud EV vs BYD M6 Mending Mana?
-
Mobil Awet Suzuki dengan Harga Kurang dari 50 Jutaan, Ini 4 Opsinya
-
SUV Compact Bekas Mitsubishi Xforce vs Honda HR-V Mending Mana?
-
5 Kelemahan Mobil dengan Sunroof yang Jarang Orang Tahu
-
Wuling Luncurkan Mobil Seharga 2 Yamaha XMAX, BYD Atto 1 Kalah Murah
-
5 Mobil Suzuki Rp50 Jutaan yang Awet dan Bandel, Solusi Anti Boncos Cocok untuk Tunggangan Harian