Suara.com - Cara cek ranmor atau kendaraan bermotor kini lebih mudah dengan adanya internet. Pemilik kendaraan atau calon pembeli bisa memeriksa pajak kendaraan dengan mudah, lewat HP saja.
Besaran pajak kendaraan bermotor sendiri berbeda-beda seiring waktu dan juga sesuai dengan wilayah. Selain itu, mengecek kendaraan motor online juga penting agar kamu tidak telat membayar pajak.
Ada 3 cara cek ranmor online di Indonesia. Khusus di Jawa Barat, salah satu caranya adalah lewat situs samsat daerah dan SMS dengan nomor khusus. Berikut caranya:
Website Samsat
Cara cek ranmor yang pertama adalah lewat website samsat. Khusus Jawa Barat, kamu bisa memeriksa nomor kendaraan di: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Di laman ini, kamu bisa memasukkan nomor polisi kendaraan. Saat mengeklik Cari, akan tertera berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.
Untuk membayar pajak lewat laman tersebut, pengguna bisa mengeklik Lanjut Daftar Online, kemudian mengisi nomor KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, dan akhirnya klik Proses.
Pengguna akan menerima Kode Bayar dan bisa membayar pajak via ATM BCA, BJB dan BNI.
Sayangnya layanan via website seringkali lebih susah, karena situs milik pemerintah daerah ini sering kali lemot dan sukar diakses.
Signal
Aplikasi Signal yang dikembangkan Korlantas juga bisa digunakan untuk cek ranmor secara online. Pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di Aplikasi Signal. Kedua, mendaftarkan kendaraan. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak online.
Aplikasi Signal ini berlaku secara nasional dan bisa digunakan untuk mengecek serta membayar pajak kendaraan di hampir seluruh Indonesia.
Sapawarga
Warga Jabar juga bisa melakukan cek ranmor di aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Untuk mengecek nomor dan pajak kendaraan, pengguna bisa masuk ke menu Layanan Publik dan pilih opsi Pajak Kendaraan Bermotor untuk memeriksa pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.
Berita Terkait
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Pro Kontra Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU
-
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
-
Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Angkut Barang, Kokoh dan Bandel
-
Jetour T2 Bensin atau Listrik? Fakta Spesifikasi di Balik Insiden Terbakar di Tol Jagorawi
-
QJMOTOR Siapkan Dua Motor Baru Isi Segmen 250 cc di IIMS 2026
-
5 City Car Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Ada Ayla hingga Mirage
-
Barat Lagi-Lagi Tuding Mobil Listrik China Jadi Alat Mata-Mata
-
5 Mobil Murah dengan Depresiasi Rendah, Harga Tetap Stabil Saat Dijual Kembali
-
5 Rekomendasi Motor Bebek Suzuki Terbaik 2026 untuk Penggunaan Harian
-
5 Mobil Toyota Bekas untuk Pekerja: Mesin Bandel, Irit, dan Harga Miring
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga
-
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!