Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus pajak kendaraan listrik karena akan berimbas pada pendapatan daerah. Ia menyebut, pajak yang diterima akan DKI akan merosot karena rencana tersebut.
Hal ini disampaikan Heru saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 yang juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Kemendagri, dan Kemenkeu.
Padahal, kata Heru, Jakarta akan dihadapkan dengan berbagai tantangan pembangunan pada tahun 2024, termasuk keterbatasan kemampuan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Keterbatasan fiskal APBD sudah terlihat sejak awal, di mana ada kebijakan pemerintah pusat yaitu memudahkan kendaraan berbasis listrik," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Kebijakan tersebut, dikatakan Heru, akan mendorong tingkat pembelian kendaraan listrik di daerah, termasuk Jakarta.
Meski demikian, pemasukan daerah tak bertambah lantaran pajaknya dibebaskan.
"Penduduk DKI Jakarta akan membeli kendaraan listrik dan terus-menerus (jumlahnya) meningkat. Sehingga, APBD kami mungkin perlu kita pikirkan untuk mencari alternatif lain, mengingat kendaraan listrik pajaknya 0 rupiah. Di sisi lain kami mendukung pemerintah pusat, di sisi lain pendapatannya pasti akan turun," katanya.
Karena itu, Heru berharap pemerintah pusat membuat kebijakan bantuan agar beban APBD tak membengkak. Semisal dengan melakukan pengetatan perpindahan penududuk yang masuk ke Jakarta.
Terlebih lagi, pengeluaran APBD DKI juga cukup besar untuk penyaluran bantuan atau jaminan sosial bagi warga ber-KTP DKI.
Baca Juga: Keras! Faisal Basri Sentil Pemerintah Soal Kendaraan Listrik: Subsidi Itu Untuk Yang Tak Mampu
"Kalau tidak diketatkan perpindahan penduduk yang begitu mudah, begitu masif dan cepat. Nanti ada titik di mana pada tiga, empat, atau lima tahun dari sekarang, Pemda DKI pasti tidak akan mampu memberikan jaminan-jaminan sosial," katanya.
Sebelumya diberitakan, pemerintah bakal membebaskan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau berbasis listrik dari pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius