Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus pajak kendaraan listrik karena akan berimbas pada pendapatan daerah. Ia menyebut, pajak yang diterima akan DKI akan merosot karena rencana tersebut.
Hal ini disampaikan Heru saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 yang juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Kemendagri, dan Kemenkeu.
Padahal, kata Heru, Jakarta akan dihadapkan dengan berbagai tantangan pembangunan pada tahun 2024, termasuk keterbatasan kemampuan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Keterbatasan fiskal APBD sudah terlihat sejak awal, di mana ada kebijakan pemerintah pusat yaitu memudahkan kendaraan berbasis listrik," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Kebijakan tersebut, dikatakan Heru, akan mendorong tingkat pembelian kendaraan listrik di daerah, termasuk Jakarta.
Meski demikian, pemasukan daerah tak bertambah lantaran pajaknya dibebaskan.
"Penduduk DKI Jakarta akan membeli kendaraan listrik dan terus-menerus (jumlahnya) meningkat. Sehingga, APBD kami mungkin perlu kita pikirkan untuk mencari alternatif lain, mengingat kendaraan listrik pajaknya 0 rupiah. Di sisi lain kami mendukung pemerintah pusat, di sisi lain pendapatannya pasti akan turun," katanya.
Karena itu, Heru berharap pemerintah pusat membuat kebijakan bantuan agar beban APBD tak membengkak. Semisal dengan melakukan pengetatan perpindahan penududuk yang masuk ke Jakarta.
Terlebih lagi, pengeluaran APBD DKI juga cukup besar untuk penyaluran bantuan atau jaminan sosial bagi warga ber-KTP DKI.
Baca Juga: Keras! Faisal Basri Sentil Pemerintah Soal Kendaraan Listrik: Subsidi Itu Untuk Yang Tak Mampu
"Kalau tidak diketatkan perpindahan penduduk yang begitu mudah, begitu masif dan cepat. Nanti ada titik di mana pada tiga, empat, atau lima tahun dari sekarang, Pemda DKI pasti tidak akan mampu memberikan jaminan-jaminan sosial," katanya.
Sebelumya diberitakan, pemerintah bakal membebaskan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau berbasis listrik dari pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India