Suara.com - Pemandangan apakah yang sementara menjadi “khas” saat berkendaraan di mana pun, mulai kota besar, kota kecil, bahkan tempat wisata, ladang, dan kebun? Jajaran bendera partai, poster calon legislatif, sampai baliho yang seluruhnya disebut sebagai Alat Peraga Kampanye atau APK.
Dalam situasi tanpa hujan dan angin, mungkin tidak berpotensi bahaya. Akan tetapi dalam susunan rapat, di sebuah tempat dengan ketinggian tertentu, saat diembus udara yang mengalir cepat, bisa jadi terjadi gesekan antara APK.
Ujungnya berisiko mobil atau sepeda motor tertimpa APK. Meski sama-sama berpotensi, keseimbangan roda dua serta posisi serba terbuka–beda dengan mobil yang memiliki bodi tertutup, didukung panel pintu sampai bagasi–membuatnya rentan memberikan dampak lebih besar kepada pengendaranya.
Berdasarkan laman resmi Humas Polri, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Dengan keterangan ini, artinya pemandangan khas APK tadi bakal ada hingga mendekati paruh bulan depan, Dan risiko sama bagi pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua. Yaitu mesti waspada tertimpa APK.
Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tanggung jawab partai politik (parpol) jika ada korban tertimpa APK.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sebuah kejadian di mana pengguna sepeda motor bernama Agus Riyanto tertimpa baliho PSI di Jalan Auto Ringroad No.18 RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023).
"Kami tidak menginginkan adanya musibah, namun bila terjadi, sesuai dengan prosedur yang ada, ketika ada laporan terkait musibah menimpa atau mengganggu keselamatan orang lain, kami jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar.
Proses penanganannya, Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar akan memanggil pimpinan partai politik dan calon legislatif bersangkutan untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami korban.
Baca Juga: Audi EV Buktikan Keandalan via Dakar Rally 2024
"Kalau menimbulkan korban atau luka kepada orang lain, diurus dari sisi perawatan kesehatannya atau kesembuhan dari orang yang terkena musibah. Jadi pimpinan parpol itu harus bertanggungjawab," tandas Abdul Roup.
Selain itu, pihaknya akan mendesak parpol bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan APK.
"Kalau ada yang sudah roboh juga harus dibereskan, agar terlihat dari sisi keindahan, juga tidak semrawut kemudian dari segi keselamatan tidak mengganggu keselamatan orang lain," ujarnya lagi.
Ditambahkannya Bawaslu Jakbar juga siap memfasilitasi mediasi antara parpol dengan korban jika memang dibutuhkan.
"Bila ada kejadian tertimpa APK lagi, Kami memediasi antara pihak parpol dengan korban atau pihak yang menjadi korban," kata Abdul Roup.
Tanggung jawab dan aturan ini diharapkan berlangsung secara merata di mana pun, pengguna sepeda motor juga diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat mengendarai motor di kawasan padat APK.
Berita Terkait
-
Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?
-
Waspada Modus File .APK! BRI Ingatkan Nasabah Bahaya Malware Bisa Kuras Rekening
-
File Malware APK Kian Marak saat Lebaran, Ini Tips Aman Bagi Nasabah BRI
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Ciri File APK yang Bisa Kuras Rekening, Bercermin dari Hilangnya Miliaran Rupiah di Batang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Krisis Kapal Pengangkut Paksa Produsen Mobil China Gunakan Strategi Darurat demi Ekspor Global
-
Rating Keselamatan Bintang Lima Bukan Jaminan Aman dari Bahaya Tabrak Belakang
-
5 Mobil Listrik Murah 150 Jutaan dari Atto 1 hingga Ioniq, Simak Saran Pakar
-
Intip Pesona Motor Listrik Mungil dari Yamaha: Cocok Gantikan BeAT, Jarak Tempuh 83 Km
-
Yamaha Mio 150 Mengaspal, Beginikah Wujudnya? Bodi Mungil Mesin Seperkasa Aerox
-
Komunitas XMAX Lihat Langsung Dapur Produksi Motor Yamaha di Pulogadung
-
Honda Rebel 1100 Hadir dengan Penyegaran Warna Baru
-
Solusi Buruh dan Mahasiswa: 5 Motor Gesit yang Bisa Dibeli dengan Harga Under 10 Juta
-
5 Pilihan Motor Lebih Murah dari Honda BeAT tapi Bagasinya Besar, Lebih Bertenaga
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026