Suara.com - Pemandangan apakah yang sementara menjadi “khas” saat berkendaraan di mana pun, mulai kota besar, kota kecil, bahkan tempat wisata, ladang, dan kebun? Jajaran bendera partai, poster calon legislatif, sampai baliho yang seluruhnya disebut sebagai Alat Peraga Kampanye atau APK.
Dalam situasi tanpa hujan dan angin, mungkin tidak berpotensi bahaya. Akan tetapi dalam susunan rapat, di sebuah tempat dengan ketinggian tertentu, saat diembus udara yang mengalir cepat, bisa jadi terjadi gesekan antara APK.
Ujungnya berisiko mobil atau sepeda motor tertimpa APK. Meski sama-sama berpotensi, keseimbangan roda dua serta posisi serba terbuka–beda dengan mobil yang memiliki bodi tertutup, didukung panel pintu sampai bagasi–membuatnya rentan memberikan dampak lebih besar kepada pengendaranya.
Berdasarkan laman resmi Humas Polri, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Dengan keterangan ini, artinya pemandangan khas APK tadi bakal ada hingga mendekati paruh bulan depan, Dan risiko sama bagi pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua. Yaitu mesti waspada tertimpa APK.
Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tanggung jawab partai politik (parpol) jika ada korban tertimpa APK.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sebuah kejadian di mana pengguna sepeda motor bernama Agus Riyanto tertimpa baliho PSI di Jalan Auto Ringroad No.18 RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023).
"Kami tidak menginginkan adanya musibah, namun bila terjadi, sesuai dengan prosedur yang ada, ketika ada laporan terkait musibah menimpa atau mengganggu keselamatan orang lain, kami jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar.
Proses penanganannya, Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar akan memanggil pimpinan partai politik dan calon legislatif bersangkutan untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami korban.
Baca Juga: Audi EV Buktikan Keandalan via Dakar Rally 2024
"Kalau menimbulkan korban atau luka kepada orang lain, diurus dari sisi perawatan kesehatannya atau kesembuhan dari orang yang terkena musibah. Jadi pimpinan parpol itu harus bertanggungjawab," tandas Abdul Roup.
Selain itu, pihaknya akan mendesak parpol bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan APK.
"Kalau ada yang sudah roboh juga harus dibereskan, agar terlihat dari sisi keindahan, juga tidak semrawut kemudian dari segi keselamatan tidak mengganggu keselamatan orang lain," ujarnya lagi.
Ditambahkannya Bawaslu Jakbar juga siap memfasilitasi mediasi antara parpol dengan korban jika memang dibutuhkan.
"Bila ada kejadian tertimpa APK lagi, Kami memediasi antara pihak parpol dengan korban atau pihak yang menjadi korban," kata Abdul Roup.
Tanggung jawab dan aturan ini diharapkan berlangsung secara merata di mana pun, pengguna sepeda motor juga diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat mengendarai motor di kawasan padat APK.
Berita Terkait
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Bendera Partai di Trenggalek Berkibar Lebih Tinggi dari Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
-
20 Aplikasi Penghasil Uang Paling Sah dan Resmi di Mata Pemerintah
-
3 APK Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti Membayar, Cuan Jutaan Tiap Hari!
-
APK Penghasil Saldo DANA Cashpop Apakah Aman? Siap-siap Dibanjiri Jutaan Rupiah Tiap Hari!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza