Suara.com - Pemandangan apakah yang sementara menjadi “khas” saat berkendaraan di mana pun, mulai kota besar, kota kecil, bahkan tempat wisata, ladang, dan kebun? Jajaran bendera partai, poster calon legislatif, sampai baliho yang seluruhnya disebut sebagai Alat Peraga Kampanye atau APK.
Dalam situasi tanpa hujan dan angin, mungkin tidak berpotensi bahaya. Akan tetapi dalam susunan rapat, di sebuah tempat dengan ketinggian tertentu, saat diembus udara yang mengalir cepat, bisa jadi terjadi gesekan antara APK.
Ujungnya berisiko mobil atau sepeda motor tertimpa APK. Meski sama-sama berpotensi, keseimbangan roda dua serta posisi serba terbuka–beda dengan mobil yang memiliki bodi tertutup, didukung panel pintu sampai bagasi–membuatnya rentan memberikan dampak lebih besar kepada pengendaranya.
Berdasarkan laman resmi Humas Polri, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Dengan keterangan ini, artinya pemandangan khas APK tadi bakal ada hingga mendekati paruh bulan depan, Dan risiko sama bagi pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua. Yaitu mesti waspada tertimpa APK.
Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tanggung jawab partai politik (parpol) jika ada korban tertimpa APK.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sebuah kejadian di mana pengguna sepeda motor bernama Agus Riyanto tertimpa baliho PSI di Jalan Auto Ringroad No.18 RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023).
"Kami tidak menginginkan adanya musibah, namun bila terjadi, sesuai dengan prosedur yang ada, ketika ada laporan terkait musibah menimpa atau mengganggu keselamatan orang lain, kami jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar.
Proses penanganannya, Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar akan memanggil pimpinan partai politik dan calon legislatif bersangkutan untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami korban.
Baca Juga: Audi EV Buktikan Keandalan via Dakar Rally 2024
"Kalau menimbulkan korban atau luka kepada orang lain, diurus dari sisi perawatan kesehatannya atau kesembuhan dari orang yang terkena musibah. Jadi pimpinan parpol itu harus bertanggungjawab," tandas Abdul Roup.
Selain itu, pihaknya akan mendesak parpol bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan APK.
"Kalau ada yang sudah roboh juga harus dibereskan, agar terlihat dari sisi keindahan, juga tidak semrawut kemudian dari segi keselamatan tidak mengganggu keselamatan orang lain," ujarnya lagi.
Ditambahkannya Bawaslu Jakbar juga siap memfasilitasi mediasi antara parpol dengan korban jika memang dibutuhkan.
"Bila ada kejadian tertimpa APK lagi, Kami memediasi antara pihak parpol dengan korban atau pihak yang menjadi korban," kata Abdul Roup.
Tanggung jawab dan aturan ini diharapkan berlangsung secara merata di mana pun, pengguna sepeda motor juga diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat mengendarai motor di kawasan padat APK.
Berita Terkait
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Bendera Partai di Trenggalek Berkibar Lebih Tinggi dari Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
-
20 Aplikasi Penghasil Uang Paling Sah dan Resmi di Mata Pemerintah
-
3 APK Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti Membayar, Cuan Jutaan Tiap Hari!
-
APK Penghasil Saldo DANA Cashpop Apakah Aman? Siap-siap Dibanjiri Jutaan Rupiah Tiap Hari!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Mobil Matic Bekas dengan Transmisi Tangguh, Mesin Bandel Seawet Manual
-
5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat