Suara.com - Sebuah video memperlihatkan deretan bendera partai politik berkibar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, seketika menjadi sorotan tajam di media social.
Ini dikarenakan deretan bendera partai tersebut terpasang lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih, yang dipasang untuk menyambut Hari Kemerdekaan.
Dari video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @folkadays, pada Senin (11/8/2025) tersebut, tampak sejumlah bendera salah satu partai politik berwarna merah dengan logo kepala banteng berderet berkibar di sepanjang jalan raya.
Ironisnya, pemasangan bendera partai tersebut terlihat lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih yang dipasang di dekatnya.
“Kok lebih tinggi?” tulis akun @folkadays dalam postingan video tersebut, menggambarkan reaksi netizen.
Terlebih lagi, momen ini seharusnya menjadi momen mendekati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih, dan bukanlah masa kampanye pemilu.
Unggahan video tersebut seketika memicu perbincangan serta kritis tajam dari kalangan netizen.
Banyak yang mempertanyakan etika dan aturan pemasangan atribut partai, terlebih lagi posisinya yang lebih tinggi daripada bendera negara.
Tak hanya berhenti disitu saja, netizen juga membandingkannya dengan keributan mengenai pelarangan pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari serial One Piece beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Pembaca Doa Tertimpa Tiang Bendera di Depan Prabowo, Publik Kaitkan Polemik One Piece
Netizen menilai adanya standar ganda, melihat bendera komunitas dilarang, namun bendera partai politik justru bisa berkibar lebih tinggi dari bendera negara.
"Menurut informasi dari pemilik video, bendera tersebut masih belum diturunkan hingga saat ini." tulis akun @folkadays dalam postingan video yang diunggah tersebut.
Sedangkan secara hukum, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat tata cara pemasangan bendera negara yang dipasang bersama bendera lain dan dalam Pasal 21 UU tersebut, dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib berada lebih tinggi posisinya dan berukuran lebih besar dari bendera atau lambang lain, apabila keduanya dikibarkan bersamaan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?