Suara.com - Sebuah video memperlihatkan deretan bendera partai politik berkibar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, seketika menjadi sorotan tajam di media social.
Ini dikarenakan deretan bendera partai tersebut terpasang lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih, yang dipasang untuk menyambut Hari Kemerdekaan.
Dari video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @folkadays, pada Senin (11/8/2025) tersebut, tampak sejumlah bendera salah satu partai politik berwarna merah dengan logo kepala banteng berderet berkibar di sepanjang jalan raya.
Ironisnya, pemasangan bendera partai tersebut terlihat lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih yang dipasang di dekatnya.
“Kok lebih tinggi?” tulis akun @folkadays dalam postingan video tersebut, menggambarkan reaksi netizen.
Terlebih lagi, momen ini seharusnya menjadi momen mendekati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih, dan bukanlah masa kampanye pemilu.
Unggahan video tersebut seketika memicu perbincangan serta kritis tajam dari kalangan netizen.
Banyak yang mempertanyakan etika dan aturan pemasangan atribut partai, terlebih lagi posisinya yang lebih tinggi daripada bendera negara.
Tak hanya berhenti disitu saja, netizen juga membandingkannya dengan keributan mengenai pelarangan pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari serial One Piece beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Pembaca Doa Tertimpa Tiang Bendera di Depan Prabowo, Publik Kaitkan Polemik One Piece
Netizen menilai adanya standar ganda, melihat bendera komunitas dilarang, namun bendera partai politik justru bisa berkibar lebih tinggi dari bendera negara.
"Menurut informasi dari pemilik video, bendera tersebut masih belum diturunkan hingga saat ini." tulis akun @folkadays dalam postingan video yang diunggah tersebut.
Sedangkan secara hukum, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat tata cara pemasangan bendera negara yang dipasang bersama bendera lain dan dalam Pasal 21 UU tersebut, dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib berada lebih tinggi posisinya dan berukuran lebih besar dari bendera atau lambang lain, apabila keduanya dikibarkan bersamaan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun