Suara.com - Sebuah video memperlihatkan deretan bendera partai politik berkibar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, seketika menjadi sorotan tajam di media social.
Ini dikarenakan deretan bendera partai tersebut terpasang lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih, yang dipasang untuk menyambut Hari Kemerdekaan.
Dari video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @folkadays, pada Senin (11/8/2025) tersebut, tampak sejumlah bendera salah satu partai politik berwarna merah dengan logo kepala banteng berderet berkibar di sepanjang jalan raya.
Ironisnya, pemasangan bendera partai tersebut terlihat lebih tinggi dibandingkan bendera Merah Putih yang dipasang di dekatnya.
“Kok lebih tinggi?” tulis akun @folkadays dalam postingan video tersebut, menggambarkan reaksi netizen.
Terlebih lagi, momen ini seharusnya menjadi momen mendekati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih, dan bukanlah masa kampanye pemilu.
Unggahan video tersebut seketika memicu perbincangan serta kritis tajam dari kalangan netizen.
Banyak yang mempertanyakan etika dan aturan pemasangan atribut partai, terlebih lagi posisinya yang lebih tinggi daripada bendera negara.
Tak hanya berhenti disitu saja, netizen juga membandingkannya dengan keributan mengenai pelarangan pengibaran bendera ‘Jolly Roger’ dari serial One Piece beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Pembaca Doa Tertimpa Tiang Bendera di Depan Prabowo, Publik Kaitkan Polemik One Piece
Netizen menilai adanya standar ganda, melihat bendera komunitas dilarang, namun bendera partai politik justru bisa berkibar lebih tinggi dari bendera negara.
"Menurut informasi dari pemilik video, bendera tersebut masih belum diturunkan hingga saat ini." tulis akun @folkadays dalam postingan video yang diunggah tersebut.
Sedangkan secara hukum, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat tata cara pemasangan bendera negara yang dipasang bersama bendera lain dan dalam Pasal 21 UU tersebut, dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib berada lebih tinggi posisinya dan berukuran lebih besar dari bendera atau lambang lain, apabila keduanya dikibarkan bersamaan.
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal