Suara.com - Target nilai tingkat komponen dalam negeri atau TKDN pada perakitan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia akan direvisi guna menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pasar KBLBB di Indonesia.
Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, mengatakan perhitungan nilai TKDN minimal 40 persen yang sebelumnya dipatok hingga 2024, diperpanjang sampai 2026.
Selanjutnya, komposisi TKDN naik menjadi minimal 60 persen pada 2027--2029, dan minimum 80 persen pada 2030 dan seterusnya.
“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: pada periode 2020-2029, untuk komponen utama 50 persen, sedangkan pada 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” kata Hendro dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan skema perhitungan, bobot TKDN untuk komponen pendukung tetap 10 persen. Sementara itu, bobot TKDN untuk kegiatan pengembangan dan riset akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen pada 2030.
Sebaliknya, bobot TKDN untuk komponen perakitan justru naik dari 10 persen menjadi 20 persen.
Hendro, seperti dilansir dari Antara, menjelaskan perhitungan TKDN dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, penciptaan pasar sampai 2026 untuk menarik investasi baru melalui perakitan KLBB dalam bentuk terurai lengkap (completely knocked down/CKD),
Kedua, penetrasi industri pada 2027-2029 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan paket baterai dan modul untuk industri KBLBB dalam negeri.
Ketiga, pendalaman industri pada 2030 dan seterusnya yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan komponen utama, yaitu battery cells dari dalam negeri.
“Jadi pemerintah melakukan penyesuaian dalam perhitungan TKDN pada aspek pengecatan dan penyambungan sehingga industri KBLBB dapat lebih mudah mencapai proporsi nilai TKDN pada aspek perakitan dengan maksimal,” ucap Hendro.
Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi industri kendaraan listrik. Insentif yang diberikan, antara lain tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi KBLBB.
Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB dan insentif bea masuk 0 persen untuk impor komponen KBLBB.
Insentif juga diberikan kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik roda dua berupa subsidi dari pemerintah senilai Rp 7 juta per unit.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Aturan Standardisasi Baterai Motor Listrik pada Januari 2024
-
Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal
-
Lulusan Vokasi Kemenperin Siap Serbu Lapangan Kerja Industri Otomotif
-
Kemenperin Beri Penjelasan Soal Emisi Mobil Listrik Lebih Tinggi dari Konvensional
-
Kendaraan Listrik Hasilkan Emisi Lebih Tinggi, Begini Kata Kemenperin
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Suzuki Fronx vs Daihatsu Rocky, Perang SUV Hybrid Harga Terjangkau, Pilih Tenaga atau Irit?
-
3 Mobil Mazda Bekas untuk Keluarga, Kenyamanan Superior Sepanjang Perjalanan
-
Tips Instan Biar Bodi Motor Tetap Terlihat Seperti Baru, Bikin Pede di Jalan
-
Gara-Gara Model Baru Rilis, Honda ADV Bekas per September 2025 Kini Setara BeAT Baru? Cek Faktanya
-
Adu Kuat Motor Mahal Menkeu Purbaya Yudhi vs Sri Mulyani, Mantan Unggul Telak?
-
Intip Harga Toyota Corolla Altis Hybrid Bekas 2021, Sedan Mewah Harga Murah
-
Spesifikasi dan Harga Motor Termahal Sri Mulyani: Banderolnya Setara Avanza Bekas
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional