Suara.com - Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Bekasi, Jawa Barat yang viral di media sosial pada pekan ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengungkapkan para pelaku, yang berprofesi sebagai sopir dan kenek truk tangki BBM memasukkan air dalam tangki saat dalam perjalanan menuju SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek, " terang Firdaus dalam siaran pers, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
Setelahnya, kedua pelaku menawarkan Pertalite ke EK, yang berprofesi sebagai security di SPBU Klari. Petugas security menerima tawaran itu dan mereka bertiga menurunkan kembali Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM ke dombak (ruang kosong penyimpanan).
Dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta. Setelahnya mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, " jelas Firdaus.
Dalam kasus itu, polisi masih memeriksa dua orang lainnya, yakni AD (67) yang bertugas sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang.
Polisi sudah menetapkan NN, MA dan EK sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dalam kasus itu, setidaknya dua unit mobil dan 12 sepeda motor mengalami mogok akibat mengisi bensin campur air dari SPBU Pertamina Marga Jaya, Bekasi.
Baca Juga: Viral Bensin Campur Air di Bekasi, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Jangan Main-main, Pemilik SPBU Ketahuan Nakal Bisa Masuk Penjara
-
Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang
-
Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi Pertamina
-
1.000 SPBU Akan Ditutup Tahun Depan, Ini Alasannya
-
Kata Polisi Soal Ledakan SPBU Undip Semarang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat
-
Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125
-
Ekspor Timur Tengah Terdampak, Toyota Bikin 3 Pabrik di India