Suara.com - Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Bekasi, Jawa Barat yang viral di media sosial pada pekan ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengungkapkan para pelaku, yang berprofesi sebagai sopir dan kenek truk tangki BBM memasukkan air dalam tangki saat dalam perjalanan menuju SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek, " terang Firdaus dalam siaran pers, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
Setelahnya, kedua pelaku menawarkan Pertalite ke EK, yang berprofesi sebagai security di SPBU Klari. Petugas security menerima tawaran itu dan mereka bertiga menurunkan kembali Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM ke dombak (ruang kosong penyimpanan).
Dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta. Setelahnya mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, " jelas Firdaus.
Dalam kasus itu, polisi masih memeriksa dua orang lainnya, yakni AD (67) yang bertugas sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang.
Polisi sudah menetapkan NN, MA dan EK sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dalam kasus itu, setidaknya dua unit mobil dan 12 sepeda motor mengalami mogok akibat mengisi bensin campur air dari SPBU Pertamina Marga Jaya, Bekasi.
Baca Juga: Viral Bensin Campur Air di Bekasi, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Jangan Main-main, Pemilik SPBU Ketahuan Nakal Bisa Masuk Penjara
-
Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang
-
Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi Pertamina
-
1.000 SPBU Akan Ditutup Tahun Depan, Ini Alasannya
-
Kata Polisi Soal Ledakan SPBU Undip Semarang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Uji Coba Kendaraan Tanpa Pengemudi di Bandara, dari Bagasi hingga Shuttle
-
Murah Meriah, Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas 3 Jutaan yang Bisa Dipakai Harian
-
AION UT untuk Pasar Indonesia Ternyata Terima Sentuhan Lokal Sebagai Pembeda
-
Foton Menggandeng Kalista Penetrasi Pasar Kendaraan Listrik Komersial Area Jawa Timur
-
8 Tips Merawat Motor Matic Agar Awet dan Tetap Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Rahasia Irit Daihatsu Rocky Hybrid Terungkap: 5 Kunci Tembus Rekor Konsumsi BBM Setara Motor
-
Bongkar Rahasia Perusahaan, Ini yang Terjadi pada Motor Baru Honda sebelum Dikirim ke Rumah
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan