Suara.com - Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Bekasi, Jawa Barat yang viral di media sosial pada pekan ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengungkapkan para pelaku, yang berprofesi sebagai sopir dan kenek truk tangki BBM memasukkan air dalam tangki saat dalam perjalanan menuju SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek, " terang Firdaus dalam siaran pers, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
Setelahnya, kedua pelaku menawarkan Pertalite ke EK, yang berprofesi sebagai security di SPBU Klari. Petugas security menerima tawaran itu dan mereka bertiga menurunkan kembali Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM ke dombak (ruang kosong penyimpanan).
Dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta. Setelahnya mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, " jelas Firdaus.
Dalam kasus itu, polisi masih memeriksa dua orang lainnya, yakni AD (67) yang bertugas sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang.
Polisi sudah menetapkan NN, MA dan EK sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dalam kasus itu, setidaknya dua unit mobil dan 12 sepeda motor mengalami mogok akibat mengisi bensin campur air dari SPBU Pertamina Marga Jaya, Bekasi.
Baca Juga: Viral Bensin Campur Air di Bekasi, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Jangan Main-main, Pemilik SPBU Ketahuan Nakal Bisa Masuk Penjara
-
Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang
-
Gunakan Alat Tidak Standar, SPBU di Karawang Kena Sanksi Pertamina
-
1.000 SPBU Akan Ditutup Tahun Depan, Ini Alasannya
-
Kata Polisi Soal Ledakan SPBU Undip Semarang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya