Suara.com - Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Tesla baru-baru ini beredar luas di dunia maya.
Alhasil surat PHK yang dikeluarkan Tesla banyak menjadi perbincangan karena dinilai tak manusiawi dan terlalu sadis.
Surat PHK yang disebarkan mantan karyawan Tesla memang terbilang singkat. Bahkan cara yang dilakukan dinilai tidak manusiawi.
Ramai Teuku Ryan Cuma Sanggup Nafkahi Moana Rp5 Juta per Bulan, Padahal Naik Toyota Fortuner
Total hanya ada 148 kata yang digunakan perusahaan pimpinan Elon Musk tersebut untuk memberhentikan karyawannya.
"Kami menghubungi Anda untuk menyampaikan bahwa setelah penilaian yang mendalam kami melihat tidak ada alasan dan tempat lagi buat Anda untuk menjalankan fungsi yang Anda miliki di sini," tulis surat PHK Tesla, dikutip dari The Verge, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, isi surat PHK dari Tesla juga mengklaim telah berupaya mencari posisi lain yang bisa diisi oleh karyawan yang terkena PHK. Baik itu di Tesla maupun perusahaan lain yang dimiliki Elon Musk.
Hanya saja itu bisa diberikan jika review yang dilakukan oleh Tesla memang menyetujui adanya mutasi.
Baca Juga: Google Disingkirkan, Bos Tesla Elon Musk Pilih Gunakan Perusahaan China Ini untuk Sistem Navigasi
"Sayangnya kami tidak menemukan lowongan apa pun yang memenuhi syarat buat Anda," tulis surat itu lagi.
"Karena kami belum mengidentifikasi posisi alternatif yang tersedia, kami akan mulai memproses pemberhentian Anda dari pekerjaan di Tesla, efektif 3 Mei 2024," tulis Tesla di penutup surat.
Diperkirakan jumlah karyawan Tesla yang terkena PHK mencapai 140.000 orang. Pemecatan juga tidak pandang bulu karena beberapa orang berpengaruh di Tesla juga bisa kena PHK.
Tag
Berita Terkait
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan