Suara.com - Saat musim hujan pengendara akan dihadapi masalah genangan air. Karena itu pengendara harus lebih waspada.
Ketika melewati genangan air, ternyata pengendara harus meningkatkan etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaikindo Bongkar Alasan Industri Otomotif Tanah Air Banyak Diserbu Merek China
Ketentuan itu untuk mengatur para penerobos genangan yang membuat jengkel pengendara lainnya.
Dikutip dari @tmcpoldametro, Rabu (8/5/2024) berikut aturan kukum melewati genangan air:
Urusan melewati genangan air terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ).
Industri Mobil China Dalam Situasi Genting: Pantesan Ngebet Ekspor
Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Selain Ban Saat Musim Hujan
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
Berita Terkait
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
5 Pilihan LCGC Bekas 'Badak' Hadapi Genangan Air di Musim Hujan bagi Keluarga Muda
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
-
Toyota Ladeni 'Perang Harga' Demi Bersaing dengan Kendaraan Listrik China
-
Adu Irit Biaya Operasional Motor Listrik vs Motor Bensin, Mana yang Lebih Hemat?
-
Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja
-
Apakah Motor Listrik Bisa Dicas di Rumah? Jangan Keliru Agar Tak Tersetrum
-
Pemerintah Jepang Pangkas Subsidi BYD Hingga Setengah Harga Demi Lindungi Produk Lokal
-
Berapa Harga Mitsubishi Destinator Bekas? Segini Selisihnya dengan yang Baru
-
Mobil Luxio Bekas di Bawah Rp100 Juta, Dapat Unit Tahun Berapa?
-
Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih