Suara.com - Operasi Zebra 2024 kembali digelar untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Operasi ini dimuali sejak Senin (14/10/2024) di hampir wilayah Tanah Air.
Selama periode operasi ini, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, karena penindakan akan dilakukan secara ketat. Siap-siap kena tilang jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2024. Berikut deretan pelanggaran yang wajib diperhatikan para pengendara dilansir dari berbagai sumber.
- Menggunakan Rotator dan Sirene:
Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan yang tidak sesuai akan dikenakan denda hingga Rp250.000.
- Pelat Nomor Palsu:
Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280.
- Berkendara di Bawah Umur:
Pengemudi di bawah umur 17 tahun yang tidak memiliki SIM akan dikenai denda hingga Rp1.000.000 sesuai dengan aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281.
- Melawan Arus:
Melawan arus lalu lintas dapat membahayakan pengendara lain dan akan dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 287.
- Berkendara dalam Keadaan Mabuk:
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai denda hingga Rp750.000. Aturan ini sudah ditetapkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 283.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
- Menggunakan HP Saat Mengemudi:
Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp750.000.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenai denda hingga Rp250.000 seperti yang tertuang pasa UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 289.
- Melebihi Batas Kecepatan:
Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp500.000.
- Boncengan Lebih dari Satu:
Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Hal ini tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 292.
- Kendaraan Tidak Layak Jalan dan Kurang Perlengkapan:
Kendaraan wajib memenuhi syarat kelengkapan untuk keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan kondisi ban botak, lampu-lampu yang tidak berfungsi, atau rem yang blong termasuk dalam kategori ini.
Jika melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan pada pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Berbasis Bahan Baku Lokal, Toyota: Industri Domestik Siap?
-
5 Motor Matic Kecil untuk Wanita, Cocok buat Belanja hingga Ngampus
-
Dibuka Pekan Depan, IIMS 2026 Dibanjiri Brand Otomotif Asal China
-
Langkah Strategis Mazda Hadirkan Dealer Standar Global di Mataram
-
Terpopuler: Fitur Baru Xpander Makin Stabil di Tikungan, Mobil Gampang Dirawat Jarang ke Bengkel
-
7 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Ibu-Ibu yang Lincah dan Gesit, Mulai Rp60 Jutaan
-
7 Mobil Mungil yang Gampang Dirawat dan Tidak Sering ke Bengkel
-
Mengenal Teknologi AYC yang Bikin Mitsubishi Xpander Terbaru Makin Stabil di Tikungan
-
4 Mobil Bekas Toyota dari yang Mewah dan Reliabel hingga Super Langka, Mesin Serba Mirip!
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan