Suara.com - Pernah nggak sih kalian kesal melihat pengendara yang asal menyalakan lampu hazard saat hujan? Atau malah kalian sendiri yang suka melakukannya?
Penggunaan lampu hazard memang tak bisa dipakai sembarangan. Yuk, simak panduan lengkap penggunaan lampu hazard yang benar.
Si Kecil yang Punya Peran Besar
Meski ukurannya mungil, tombol segitiga merah di motor kamu itu ternyata punya peran super penting lho! Lampu hazard bukan sekadar aksesoris cantik, tapi fitur keselamatan yang wajib digunakan dengan bijak. Bahkan, penggunaannya sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 121 ayat 1.
Kebiasaan yang Bikin Geleng Kepala
Masih banyak yang salah kaprah soal penggunaan lampu hazard diantaranya sebagai berikut:
- Hujan dikit, hazard langsung dinyalakan
- Mau jalan lurus di perempatan, hazard juga dinyalakan
- Masuk lorong gelap, hazard jadi andalan
- Kabut tipis aja hazard udah kedip-kedip
Stop dulu! Kebiasaan di atas justru bisa bikin pengendara lain bingung dan malah membahayakan keselamatan di jalan.
Kapan Sih Waktu yang Tepat?
Nah, lampu hazard itu sebaiknya dinyalakan pada situasi-situasi berikut:
Baca Juga: Bukan di Indonesia, India Dipilih Honda Jadi Lokasi Pabrik Khusus Motor Listrik
- Saat motor mogok dan terpaksa berhenti
- Ketika ada bahaya di depan (kecelakaan, longsor, atau jalan rusak)
- Pas ban bocor dan harus menepi
- Kalau terpaksa harus keluar jalur
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor” pungkas Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal.
Sekarang sudah tahu kan kapan harus pakai lampu hazard? Yuk, mulai terapkan kebiasaan berkendara yang benar. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta