Suara.com - Pernah nggak sih kalian kesal melihat pengendara yang asal menyalakan lampu hazard saat hujan? Atau malah kalian sendiri yang suka melakukannya?
Penggunaan lampu hazard memang tak bisa dipakai sembarangan. Yuk, simak panduan lengkap penggunaan lampu hazard yang benar.
Si Kecil yang Punya Peran Besar
Meski ukurannya mungil, tombol segitiga merah di motor kamu itu ternyata punya peran super penting lho! Lampu hazard bukan sekadar aksesoris cantik, tapi fitur keselamatan yang wajib digunakan dengan bijak. Bahkan, penggunaannya sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 121 ayat 1.
Kebiasaan yang Bikin Geleng Kepala
Masih banyak yang salah kaprah soal penggunaan lampu hazard diantaranya sebagai berikut:
- Hujan dikit, hazard langsung dinyalakan
- Mau jalan lurus di perempatan, hazard juga dinyalakan
- Masuk lorong gelap, hazard jadi andalan
- Kabut tipis aja hazard udah kedip-kedip
Stop dulu! Kebiasaan di atas justru bisa bikin pengendara lain bingung dan malah membahayakan keselamatan di jalan.
Kapan Sih Waktu yang Tepat?
Nah, lampu hazard itu sebaiknya dinyalakan pada situasi-situasi berikut:
Baca Juga: Bukan di Indonesia, India Dipilih Honda Jadi Lokasi Pabrik Khusus Motor Listrik
- Saat motor mogok dan terpaksa berhenti
- Ketika ada bahaya di depan (kecelakaan, longsor, atau jalan rusak)
- Pas ban bocor dan harus menepi
- Kalau terpaksa harus keluar jalur
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor” pungkas Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal.
Sekarang sudah tahu kan kapan harus pakai lampu hazard? Yuk, mulai terapkan kebiasaan berkendara yang benar. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik
-
Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL
-
Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?
-
5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir
-
Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
-
Harga Timpang Motor Listrik MBG vs Brand Lokal: Mending Emmo JVX GT atau United RX6000?