BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Penentuan biayanya sesuai dengan masing-masing daerah.
Menurut UU HKPD, paling tinggi biayanya adalah 12%. Berbeda dengan UU PDRD yang paling tingginya 20%. Meski demikian, tarifnya akan berbeda tiap daerah.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Besaran dari SWDKLLJ ini berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua atau motor, biayanya Rp35.000. Berbeda dengan roda empat sekitar Rp143.000 tergantung kendaraannya.
Biaya Administrasi (ADM)
Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan terkait kendaraan bermotor, seperti pengurusan perpanjangan STNK dan perubahan data kendaraan. Biaya ADM ini jumlahnya relatif kecil, tetapi tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda pajak akan dikenakan apabila pemilik kendaraan terlambat membayar PKB. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan.
Baca Juga: PHK Massal Intai Industri Otomotif Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
Denda pajak kendaraan bermotor sekitar 25% dari PKB untuk setiap tahun keterlambatan, kemudian dikalikan keterlambatan. Misalnya pajak yang terlambat bayar selama 2 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin juga menemukan istilah tarif progresif. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia menerapkan sistem pajak progresif, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong masyarakat agar tidak memiliki terlalu banyak kendaraan pribadi.
Tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan pertama, tarif pajaknya adalah sekitar 2% dari NJKB, tetapi untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajaknya akan meningkat.
Tarif pajak untuk kendaraan kedua naik menjadi 2,25%, kendaraan ketiga 2,75%, lalu kendaraan keempat 3,25 persen dan seterusnya.
Mekanisme pajak progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Sehingga pemilik kendaraan harus waspada jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama dalam satu keluarga atau individu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid