Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bukan hal yang diharapkan, tapi bisa saja terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Setelah insiden terjadi, salah satu hal yang kerap membingungkan masyarakat adalah nasib kendaraan yang terlibat. Apalagi ketika kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian.
Banyak yang bertanya-tanya: bagaimana cara mengambilnya kembali? Apakah ada biaya yang harus dibayar? Berikut ulasan dari Suara.com dilansir dari berbagai sumber tentang prosedur cara pengambilan kendaraan yang disita polisi usai kecelakaan.
Pertama, penting untuk diketahui bahwa penyitaan kendaraan oleh polisi adalah bagian dari prosedur standar dalam penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyidikan dan proses hukum. Namun kabar baiknya, proses pengambilan kendaraan setelah kasus selesai tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pemilik menebus kendaraannya dengan sejumlah uang.
Landasan hukum untuk pengambilan kendaraan ini diatur dalam Pasal 46 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang bukti bisa dikembalikan apabila penyidikan dan penuntutan sudah tidak lagi membutuhkan barang tersebut, jika kasus dinyatakan bukan tindak pidana, atau jika perkara dihentikan karena alasan tertentu.
Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 juga menjadi acuan dalam proses pengembalian barang bukti.
Peraturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis pengembalian, mulai dari surat perintah penyidik hingga berita acara serah terima yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
Bagi pemilik kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen tersebut meliputi:
- STNK dan BPKB asli (sebagai bukti kepemilikan sah),
- KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku,
- Surat atau dokumen terkait penyelesaian kasus dari kepolisian.
Setelah dokumen siap, langkah pertama adalah mendatangi penyidik yang menangani kasus kecelakaan. Penyidik akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kendaraan memang sudah bisa dikembalikan.
Jika semuanya sesuai, maka akan dibuatkan berita acara serah terima sebagai tanda kendaraan resmi dikembalikan ke pemiliknya.
Meski tidak dikenakan biaya, ada beberapa hal penting yang tetap harus diperhatikan.
Pastikan untuk memeriksa kondisi kendaraan saat diambil. Bila ditemukan kerusakan atau perubahan yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
5 GPS Tracker Mobil Paling Murah dan Akurat, Berkendara Jadi Lebih Aman
-
Terpopuler: Kelebihan Bobibos Lawan BBM Mahal hingga 3 Mobil Kijang Rp20 Jutaan
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Wuling Darion Bukukan Ribuan Unit Sejak Dirilis, Varian EV Dominasi Pemesanan
-
Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa
-
Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas
-
3 Rekomendasi Mobil Kijang Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Pakai di Tahun 2025
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser 250cc, Tampilan Gagah Rasa Moge