Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bukan hal yang diharapkan, tapi bisa saja terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Setelah insiden terjadi, salah satu hal yang kerap membingungkan masyarakat adalah nasib kendaraan yang terlibat. Apalagi ketika kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian.
Banyak yang bertanya-tanya: bagaimana cara mengambilnya kembali? Apakah ada biaya yang harus dibayar? Berikut ulasan dari Suara.com dilansir dari berbagai sumber tentang prosedur cara pengambilan kendaraan yang disita polisi usai kecelakaan.
Pertama, penting untuk diketahui bahwa penyitaan kendaraan oleh polisi adalah bagian dari prosedur standar dalam penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyidikan dan proses hukum. Namun kabar baiknya, proses pengambilan kendaraan setelah kasus selesai tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pemilik menebus kendaraannya dengan sejumlah uang.
Landasan hukum untuk pengambilan kendaraan ini diatur dalam Pasal 46 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang bukti bisa dikembalikan apabila penyidikan dan penuntutan sudah tidak lagi membutuhkan barang tersebut, jika kasus dinyatakan bukan tindak pidana, atau jika perkara dihentikan karena alasan tertentu.
Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 juga menjadi acuan dalam proses pengembalian barang bukti.
Peraturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis pengembalian, mulai dari surat perintah penyidik hingga berita acara serah terima yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
Bagi pemilik kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen tersebut meliputi:
- STNK dan BPKB asli (sebagai bukti kepemilikan sah),
- KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku,
- Surat atau dokumen terkait penyelesaian kasus dari kepolisian.
Setelah dokumen siap, langkah pertama adalah mendatangi penyidik yang menangani kasus kecelakaan. Penyidik akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kendaraan memang sudah bisa dikembalikan.
Jika semuanya sesuai, maka akan dibuatkan berita acara serah terima sebagai tanda kendaraan resmi dikembalikan ke pemiliknya.
Meski tidak dikenakan biaya, ada beberapa hal penting yang tetap harus diperhatikan.
Pastikan untuk memeriksa kondisi kendaraan saat diambil. Bila ditemukan kerusakan atau perubahan yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Arab Saudi Bombardir Basis Houthi di Yaman, Konflik Timur Tengah Kian Meluas