Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bukan hal yang diharapkan, tapi bisa saja terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Setelah insiden terjadi, salah satu hal yang kerap membingungkan masyarakat adalah nasib kendaraan yang terlibat. Apalagi ketika kendaraan tersebut disita oleh pihak kepolisian.
Banyak yang bertanya-tanya: bagaimana cara mengambilnya kembali? Apakah ada biaya yang harus dibayar? Berikut ulasan dari Suara.com dilansir dari berbagai sumber tentang prosedur cara pengambilan kendaraan yang disita polisi usai kecelakaan.
Pertama, penting untuk diketahui bahwa penyitaan kendaraan oleh polisi adalah bagian dari prosedur standar dalam penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyidikan dan proses hukum. Namun kabar baiknya, proses pengambilan kendaraan setelah kasus selesai tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pemilik menebus kendaraannya dengan sejumlah uang.
Landasan hukum untuk pengambilan kendaraan ini diatur dalam Pasal 46 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang bukti bisa dikembalikan apabila penyidikan dan penuntutan sudah tidak lagi membutuhkan barang tersebut, jika kasus dinyatakan bukan tindak pidana, atau jika perkara dihentikan karena alasan tertentu.
Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 juga menjadi acuan dalam proses pengembalian barang bukti.
Peraturan ini menjelaskan langkah-langkah teknis pengembalian, mulai dari surat perintah penyidik hingga berita acara serah terima yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
Bagi pemilik kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen tersebut meliputi:
- STNK dan BPKB asli (sebagai bukti kepemilikan sah),
- KTP atau identitas diri lainnya yang masih berlaku,
- Surat atau dokumen terkait penyelesaian kasus dari kepolisian.
Setelah dokumen siap, langkah pertama adalah mendatangi penyidik yang menangani kasus kecelakaan. Penyidik akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kendaraan memang sudah bisa dikembalikan.
Jika semuanya sesuai, maka akan dibuatkan berita acara serah terima sebagai tanda kendaraan resmi dikembalikan ke pemiliknya.
Meski tidak dikenakan biaya, ada beberapa hal penting yang tetap harus diperhatikan.
Pastikan untuk memeriksa kondisi kendaraan saat diambil. Bila ditemukan kerusakan atau perubahan yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!