Namun, bukan hanya pengendara yang harus bertanggung jawab. Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan pun harus memahami dampak dari tindakannya.
Menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir pribadi tanpa memikirkan keselamatan orang lain adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan umum.
"Kita harus ingat, jalan raya adalah fasilitas publik. Mobil dan motor memang aset pribadi, tetapi saat berada di jalan, kita berbagi ruang dengan orang lain. Kepentingan umum harus diutamakan," tambah Oke.
Pemilik kendaraan yang terpaksa parkir di bahu jalan karena keadaan darurat juga dituntut untuk mengambil langkah-langkah keamanan tambahan, seperti memasang segitiga pengaman, mengaktifkan lampu hazard, atau memberikan tanda visual lainnya yang bisa terlihat dari jauh.
Tak jarang, kecelakaan di area sempit terjadi karena pengemudi terlalu memaksakan kenyamanan pribadi—parkir di depan rumah atau toko tanpa mempertimbangkan posisi aman, apalagi di ruas jalan yang menjadi urat nadi lalu lintas warga sekitar.
“Kesabaran dan kewaspadaan adalah kunci. Di area dengan mobilitas tinggi, setiap pengambilan keputusan di jalan harus dipikirkan dua kali. Karena satu kelalaian kecil bisa membahayakan nyawa orang lain,” jelas Oke menutup pernyataannya.
Jadi, mulai sekarang, mari renungkan ulang kebiasaan kita di jalan. Apakah keputusan kita sudah cukup bijak untuk menjaga keselamatan bersama? Karena sejatinya, keselamatan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal empati dan tanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang
-
Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama