Namun, bukan hanya pengendara yang harus bertanggung jawab. Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan pun harus memahami dampak dari tindakannya.
Menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir pribadi tanpa memikirkan keselamatan orang lain adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan umum.
"Kita harus ingat, jalan raya adalah fasilitas publik. Mobil dan motor memang aset pribadi, tetapi saat berada di jalan, kita berbagi ruang dengan orang lain. Kepentingan umum harus diutamakan," tambah Oke.
Pemilik kendaraan yang terpaksa parkir di bahu jalan karena keadaan darurat juga dituntut untuk mengambil langkah-langkah keamanan tambahan, seperti memasang segitiga pengaman, mengaktifkan lampu hazard, atau memberikan tanda visual lainnya yang bisa terlihat dari jauh.
Tak jarang, kecelakaan di area sempit terjadi karena pengemudi terlalu memaksakan kenyamanan pribadi—parkir di depan rumah atau toko tanpa mempertimbangkan posisi aman, apalagi di ruas jalan yang menjadi urat nadi lalu lintas warga sekitar.
“Kesabaran dan kewaspadaan adalah kunci. Di area dengan mobilitas tinggi, setiap pengambilan keputusan di jalan harus dipikirkan dua kali. Karena satu kelalaian kecil bisa membahayakan nyawa orang lain,” jelas Oke menutup pernyataannya.
Jadi, mulai sekarang, mari renungkan ulang kebiasaan kita di jalan. Apakah keputusan kita sudah cukup bijak untuk menjaga keselamatan bersama? Karena sejatinya, keselamatan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal empati dan tanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta