Suara.com - Di Indonesia terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain warna dasar hitam atau putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan dinas, kini ada juga pelat nomor berwarna hijau.
Namun pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memang jarang terlihat di jalan raya umum.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menggunakan pelat hijau untuk kendaraan energi baru seperti mobil listrik, di Indonesia pelat nomor hijau memiliki makna khusus.
Pelat nomor kendaraan dengan makna khusus ini menandakan kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Kendaraan-kendaraan ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta beberapa pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di Mana Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau
Anda bisa menemukan kendaraan berpelat nomor hijau ini di kawasan FTZ, salah satu contohnya adalah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ adalah penggunaan pelat nomor hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
Hal ini juga yang membuat harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh KPU Bea Cukai Batam.
Hanya Di Wilayah FTZ
Penting untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk, sehingga hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ tersebut. Ini berarti, kendaraan berpelat hijau tidak diizinkan untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak ini sesuai dengan peruntukannya.
Jadi meskipun unik dan menarik perhatian, pelat nomor kendaraan hijau memiliki fungsi spesifik yang terbatas pada wilayah tertentu. Jadi jangan heran bila berkunjung ke Batam banyak mobil dengan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
6 Mobil Bekas Seharga Vespa Matic, Nyaman untuk Keluarga Muda
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
5 Rekomendasi SUV Rp80 Jutaan Terbaik, Ground Clearance Tinggi Cocok untuk Berpetualang
-
Pilihan Mobil Keluarga untuk Liburan Akhir Tahun, Dijamin Muat Banyak
-
Terpopuler: Harga Xenia RWD Generasi Terakhir Berapa? Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Dikoleksi
-
Bolehkah Suzuki Ertiga Diesel Pakai Bio Solar? Intip Penjelasannya sebelum Beli
-
Pesona Harga Daihatsu Xenia 2019: RWD Generasi Terakhir, Kini Semurah Agya Baru Tipe Terendah
-
5 Motor Matic yang Tangguh Segala Medan, Siap Dibawa Liburan Akhir Tahun
-
Kenaikan Harga Veloz Hybrid Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
Naksir Veloz Baru? Tengok Toyota Sienta Dulu: Harga Selisih Jauh, Segini Konsumsi BBM dan Pajaknya