Suara.com - Di Indonesia terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain warna dasar hitam atau putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan dinas, kini ada juga pelat nomor berwarna hijau.
Namun pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memang jarang terlihat di jalan raya umum.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menggunakan pelat hijau untuk kendaraan energi baru seperti mobil listrik, di Indonesia pelat nomor hijau memiliki makna khusus.
Pelat nomor kendaraan dengan makna khusus ini menandakan kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Kendaraan-kendaraan ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta beberapa pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di Mana Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau
Anda bisa menemukan kendaraan berpelat nomor hijau ini di kawasan FTZ, salah satu contohnya adalah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ adalah penggunaan pelat nomor hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
Hal ini juga yang membuat harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh KPU Bea Cukai Batam.
Hanya Di Wilayah FTZ
Penting untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk, sehingga hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ tersebut. Ini berarti, kendaraan berpelat hijau tidak diizinkan untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak ini sesuai dengan peruntukannya.
Jadi meskipun unik dan menarik perhatian, pelat nomor kendaraan hijau memiliki fungsi spesifik yang terbatas pada wilayah tertentu. Jadi jangan heran bila berkunjung ke Batam banyak mobil dengan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi