Suara.com - Di Indonesia terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain warna dasar hitam atau putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan dinas, kini ada juga pelat nomor berwarna hijau.
Namun pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memang jarang terlihat di jalan raya umum.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menggunakan pelat hijau untuk kendaraan energi baru seperti mobil listrik, di Indonesia pelat nomor hijau memiliki makna khusus.
Pelat nomor kendaraan dengan makna khusus ini menandakan kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Kendaraan-kendaraan ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta beberapa pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di Mana Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau
Anda bisa menemukan kendaraan berpelat nomor hijau ini di kawasan FTZ, salah satu contohnya adalah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ adalah penggunaan pelat nomor hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
Hal ini juga yang membuat harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh KPU Bea Cukai Batam.
Hanya Di Wilayah FTZ
Penting untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk, sehingga hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ tersebut. Ini berarti, kendaraan berpelat hijau tidak diizinkan untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak ini sesuai dengan peruntukannya.
Jadi meskipun unik dan menarik perhatian, pelat nomor kendaraan hijau memiliki fungsi spesifik yang terbatas pada wilayah tertentu. Jadi jangan heran bila berkunjung ke Batam banyak mobil dengan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
5 Motor Listrik Ekuivalen dengan Honda PCX, Harga Mulai Rp13 Jutaan!
-
Konsistensi Toyota Indonesia Mendorong Ekspor Industri Otomotif Nasional Lebih dari Tiga Dekade
-
Berapa Pesangon Patrick Kluivert usai Dipecat? Buat 'Jajan' Alphard Sisa Banyak
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
-
Toyota bZ3X Bakal Punya Kembaran Asal Tiongkok
-
Harga dan Spesifikasi Denza D9: Kado Mobil Mewah Raffi Ahmad untuk Irfan Hakim
-
5 Rekomendasi Oli Honda Scoopy Terbaik Oktober 20025, Bikin Ngacir dan Irit
-
Daihatsu Raih Market Share Tertinggi Tahun 2025 di Tengah Lesunya Pasar Otomotif
-
Pintu Elektrik Kembali Telan Korban: Pengendara Mobil Xiaomi Meregang Nyawa
-
Apakah Toyota Raize Boros? Angka Konsumsi BBM Ini Akan Menjawab Keraguan