Suara.com - Di Indonesia terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain warna dasar hitam atau putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan dinas, kini ada juga pelat nomor berwarna hijau.
Namun pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memang jarang terlihat di jalan raya umum.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menggunakan pelat hijau untuk kendaraan energi baru seperti mobil listrik, di Indonesia pelat nomor hijau memiliki makna khusus.
Pelat nomor kendaraan dengan makna khusus ini menandakan kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Kendaraan-kendaraan ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta beberapa pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di Mana Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau
Anda bisa menemukan kendaraan berpelat nomor hijau ini di kawasan FTZ, salah satu contohnya adalah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ adalah penggunaan pelat nomor hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
Hal ini juga yang membuat harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh KPU Bea Cukai Batam.
Hanya Di Wilayah FTZ
Penting untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk, sehingga hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ tersebut. Ini berarti, kendaraan berpelat hijau tidak diizinkan untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak ini sesuai dengan peruntukannya.
Jadi meskipun unik dan menarik perhatian, pelat nomor kendaraan hijau memiliki fungsi spesifik yang terbatas pada wilayah tertentu. Jadi jangan heran bila berkunjung ke Batam banyak mobil dengan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan