Suara.com - Beberapa waktu belakangan, popularitas mobil listrik tampaknya semakin besar. Hal ini dapat terlihat dari semakin seringnya mobil listrik ditemukan di jalanan berbagai kota.
Tapi tahukah Anda mengenai isu kenaikan harga mobil listrik tahun 2026 nanti? Sekilas tentang 7 fakta harga mobil listrik akan naik besar-besaran tahun depan bisa Anda cermati di sini!
Harga mobil listrik sendiri memang terbilang cukup ‘murah’, karena adanya berbagai benefit yang ditawarkan oleh pemerintah.
Salah satu diantaranya adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik impor utuh yang berlaku selama beberapa waktu belakangan.
1. Berakhir pada 31 Desember 2025
Insentif pajak tersebut dikabarkan akan berhenti pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah ini tidak lagi bisa dinikmati di tahun 2026, karena masa berlakunya sudah habis dan perlu dilakukan kajian ulang.
Mengacu pada berbagai sumber, penghentian insentif ini dapat menaikkan harga mobil listrik impor utuh atau jenis CBU antara 30% hingga 40%. jelas, hal ini memicu kenaikan yang besar jika dibandingkan dengan harga saat ini.
2. Lebih dari 76,000 Unit
Mengacu pada laporan dari GAIKINDO atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, jumlah unit CBU yang masuk ke Indonesia pada paruh pertama 2025 ini mencapai total 76,755 unit.
Baca Juga: BYD Gempur Indonesia! Harga Mulai Rp195 Juta, Ini Daftar Lengkapnya per Bulan September
Terjadi peningkatan signifikan jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, yang hanya tercatat sebanyak 4,657 unit saja.
3. Dikenakan Tarif Pajak Kumulatif hingga 77%
Jika dicermati, ketika insentif pajak ini tidak lagi diterapkan maka mobil listrik impor utuh akan dikenai tarif kumulatif hingga 77%. komponennya antara lain adalah:
- Bea masuk 50%
- PPnBM 15%
- PPn 12%
Tentu, jika tidak ada kebijakan lain atau penyesuaian dari sisi produsen maka beban akan dirasakan oleh konsumen yang menjadi sasaran utama dari produk mobil listrik ini.
4. Kebijakan Lanjutan Pemerintah
Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi hal ini dengan memberikan imbauan dan dorongan bagi produsen meningkatkan TKDN lewat produksi lokal. Nantinya produsen mobil listrik wajib memproduksi kendaraan di indonesia dengan jumlah setara kuota impor dan TKDN, minimal 40%.
Berita Terkait
-
BYD Gempur Indonesia! Harga Mulai Rp195 Juta, Ini Daftar Lengkapnya per Bulan September
-
Sepi Peminat, Ford Pangkas 1.000 Karyawan di Divisi Mobil Listrik
-
Kena Denda Servis Mobil Listrik, Coach Justin Kritik Kebijakan Pabrikan Otomotif China
-
Mobil Tesla Sudah Dijual di Indonesia: Ini Harga di Bulan September dan Fitur Canggihnya
-
4 Mobil Listrik Murah yang Bikin Mobil Bensin Tersisih, Mulai Rp 100 Jutaan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kolaborasi Yamaha dan JICAF Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seni Kreatif
-
5 Pilihan Motor Jok Empuk Anti Pegal, Nyaman untuk Boncengan Jarak Jauh
-
Harga Mepet BeAT Seken, Segini Banderol Motor Bekas Yamaha Jupiter MX dari Tahun ke Tahun
-
Apakah Pajak Mobil Bekas Mazda 2 2015 Mahal? Intip Juga Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM