Suara.com - Kesabaran pengguna jalan di Indonesia telah mencapai puncaknya, memicu munculnya gerakan moral di media sosial.
Pada unggahan akun Instagram @progresip_, mengatakan bahwa cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo.
“Ingat, cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo,” tulisnya pada keterangan unggahannya dikutip Kamis (18/9/2025).
Pada unggahan itu mencuat gerakan moral di media sosial dengan sebutan “Stop Sirine dan Strobo"”atau yang lebih populer dengan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan,” sebutnya.
Gerakan ini merupakan bentuk protes nyata terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal yang sering kali digunakan untuk membelah kemacetan, menciptakan ketidakadilan di jalan raya.
Gerakan ini diwujudkan secara unik melalui pemasangan stiker protes di kendaraan pribadi.
Pesan yang diusung jelas, menolak arogansi pengguna sirene dan strobo ilegal.
Beragam kalimat yang dibuat stiker bermunculan, namun intinya sama, “STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!” dan penegasan bahwa tidak akan memberi jalan untuk pengguna sirene dan strobo, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran.
Popularitas gerakan ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Baca Juga: Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Tokoh publik seperti Peter F. Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, turut menyuarakan dukungan di akun Instagramnya, mengajak masyarakat untuk semua orang membuat stiker tersebut dan membagikan kepada siapa saja.
“Ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja,” tulisnya pada unggahan tersebut.
Frustrasi publik terhadap sirene dan strobo ilegal ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan sirene dan strobo, di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bukan sekadar tren sesaat, melainkan suara protes yang kuat dari masyarakat.
Pesan yang sederhana namun mendalam untuk segera hentikan arogansi dan mengutamakan keadilan di Jalan raya.
Berita Terkait
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
'Anak Kecil sama Babysitter Turun', Bertrand Antolin Ungkap Cerita Rombongan Sirine di Depan Mal
-
'Kayak Negara Lagi Perang Nuklir', Bertrand Antolin Sindir Konvoi Pakai Sirene di Hari Libur
-
12 MOD BUSSID Full Strobo Truck Canter Cabe, Inilah Koleksi Paling Dicari!
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!