Suara.com - Kesabaran pengguna jalan di Indonesia telah mencapai puncaknya, memicu munculnya gerakan moral di media sosial.
Pada unggahan akun Instagram @progresip_, mengatakan bahwa cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo.
“Ingat, cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo,” tulisnya pada keterangan unggahannya dikutip Kamis (18/9/2025).
Pada unggahan itu mencuat gerakan moral di media sosial dengan sebutan “Stop Sirine dan Strobo"”atau yang lebih populer dengan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan,” sebutnya.
Gerakan ini merupakan bentuk protes nyata terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal yang sering kali digunakan untuk membelah kemacetan, menciptakan ketidakadilan di jalan raya.
Gerakan ini diwujudkan secara unik melalui pemasangan stiker protes di kendaraan pribadi.
Pesan yang diusung jelas, menolak arogansi pengguna sirene dan strobo ilegal.
Beragam kalimat yang dibuat stiker bermunculan, namun intinya sama, “STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!” dan penegasan bahwa tidak akan memberi jalan untuk pengguna sirene dan strobo, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran.
Popularitas gerakan ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Baca Juga: Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Tokoh publik seperti Peter F. Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, turut menyuarakan dukungan di akun Instagramnya, mengajak masyarakat untuk semua orang membuat stiker tersebut dan membagikan kepada siapa saja.
“Ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja,” tulisnya pada unggahan tersebut.
Frustrasi publik terhadap sirene dan strobo ilegal ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan sirene dan strobo, di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
 - Ambulans yang mengangkut orang sakit.
 - Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
 - Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
 - Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
 - Iring-iringan pengantar jenazah.
 - Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bukan sekadar tren sesaat, melainkan suara protes yang kuat dari masyarakat.
Pesan yang sederhana namun mendalam untuk segera hentikan arogansi dan mengutamakan keadilan di Jalan raya.
Berita Terkait
- 
            
              Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
 - 
            
              'Anak Kecil sama Babysitter Turun', Bertrand Antolin Ungkap Cerita Rombongan Sirine di Depan Mal
 - 
            
              'Kayak Negara Lagi Perang Nuklir', Bertrand Antolin Sindir Konvoi Pakai Sirene di Hari Libur
 - 
            
              12 MOD BUSSID Full Strobo Truck Canter Cabe, Inilah Koleksi Paling Dicari!
 - 
            
              Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!