Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.
Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.
Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?
Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.
Aturan penggunaan strobo dan sirine
Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.
Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.
Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning
Baca Juga: Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan
- Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
- Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.
Kendaraan yang mendapat prioritas utama
Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
- Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
- Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.
Syarat pengawalan kendaraan prioritas
Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.
Sanksi bagi pelanggaran
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Perbedaan Mobil Listrik BYD Atto 3 Advance dan Superior, Mana Lebih Baik?
-
Mitsubishi Destinator Sekelas dengan Mobil Apa? Ini 5 Alternatif yang Tak Kalah Tangguh
-
Cara Kerja Wuling Darion PHEV yang Bisa Jalan Tanpa Bensin
-
Venom Indonesia Terapkan Ekosistem Multimedia dan Audio Terintegrasi untuk Mobil Modern
-
Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis dan Garansi 6 Tahun di IIMS 2026
-
Terpopuler: Update Harga Destinator Februari 2026, 6 Mobil Hybrid Murah dan Irit untuk Pemula
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Simak Tips yang Tepat!
-
Desain Mirip Range Rover, SUV Mewah XPeng GX Sertakan Fitur AI Setir Otonom
-
Resmi Mengaspal, All New Honda Vario 125 Jawab Penantian 'Sweet Spot' Skuter Matik Warga Jogja
-
Terpopuler: Suzuki XBee Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Cek Jodoh Motor buat Gayamu