Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.
Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.
Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?
Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.
Aturan penggunaan strobo dan sirine
Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.
Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.
Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning
Baca Juga: Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan
- Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
- Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.
Kendaraan yang mendapat prioritas utama
Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
- Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
- Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.
Syarat pengawalan kendaraan prioritas
Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.
Sanksi bagi pelanggaran
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
Terkini
-
Mau Masuk Indonesia? Intip Performa, Fitur, dan Harga Skutik Retro Suzuki Access 125
-
Mobil Dinas Gubernur Malut Ditabrak tapi Orangnya Cuma Senyum, Sehebat Apa Alphard DG 1?
-
IMOS 2025 Siapkan Kejutan Motor Baru Hingga Inovasi Teknologi Terkini Sepeda Motor
-
Suzuki Access 125 Segera Debut di IMOS 2025, Siap Jadi Penantang Yamaha Grand Filano
-
5 Mobil Off-Road Bekas yang Nilainya Awet, Cocok untuk Investasi
-
New XL7 Hybrid Alpha Kuro Pertegas Tampilan Elegan Sebuah SUV Keluarga
-
Alternatif Pajero Sport? Ini 5 Mobil Bekas Murah yang Tetap Perkasa
-
Hyundai Ioniq 5 Kena Sial Beruntun, Suspensi Goyang Disusul Mogok Mendadak di Jalanan
-
Mau Beli Pajero Sport Bekas Tahun Muda? Cek Harga Terbarunya di Sini
-
Misteri Logo Ganda Honda Terkuak: Mana yang Asli, Mana yang Legendaris?