Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.
Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.
Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?
Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.
Aturan penggunaan strobo dan sirine
Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.
Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.
Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning
Baca Juga: Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan
- Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
- Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.
Kendaraan yang mendapat prioritas utama
Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
- Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
- Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.
Syarat pengawalan kendaraan prioritas
Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.
Sanksi bagi pelanggaran
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo
-
Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua
-
5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa
-
Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget
-
Tinggalkan Jauh Pesaingnya, Veda Ega Naik Level dari Status 'Rookie' Jadi Ancaman Papan Atas
-
Ini Bedanya Yamaha Fino Indonesia dan Jepang, Harga Mirip Scoopy
-
Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja