Suara.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk kewajiban setiap orang yang memiliki motor maupun mobil. Transaksi berkaitan bayar pajak sebenarnya bisa dilakukan di berbagai saluran seperti Tokopedia, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart dan lain-lain.
Akan tetapi kemudahan tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodir perpanjangan STNK 5 tahunan, karena berbagai faktor yang mempengaruhinya seperti pemeriksaan fisik dan kelengkapan administratif lainnya.
Sehingga mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pengurusan perpanjangan di kantor Samsat setempat. Kadang seseorang bisa mengalami kendala untuk hadir sendiri, maka opsi menunjuk perwakilan menjadi pilihan terbaik.
Hal tersebut tetap diperbolehkan disertai bukti berupa surat kuasa, supaya STNK yang bersangkutan dapat diuruskan oleh orang lain. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak sampai dikenakan denda.
Apa Itu Perpanjangan STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau sering disebut STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas serta kepemilikan yang telah terdaftar.
STNK mempunyai masa berlaku pada periode tertentu, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjangnya. Jika berhalangan hadir tetap dapat diwakilkan oleh orang lain.
Supaya seseorang yang ditunjuk pemilik kendaraan bisa menjalankan tugasnya, maka harus diberi surat kuasa.
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang pada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan atas nama pemberi kuasa (pemilik kendaraan).
Baca Juga: Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
Penerima kuasa dapat menunjukkan surat tersebut saat mengurus perpanjangan maupun pembayaran pajak. Dokumen penting dinilai sah jika sudah terdapat uraian informasi yang dibutuhkan, seperti identitas pemberi dan penerima kuasa, detail kendaraan bermotor, materai dan tanda tangan keduanya.
Fungsi Surat Kuasa Perpanjangan 5 Tahun
Surat Kuasa Perpanjangan 5 Tahun mempunyai dua fungsi penting antara lain:
Perwakilan untuk mengurus dokumen
Surat tersebut punya fungsi penting dalam memberi kuasa pada pihak lain, supaya bisa datang ke kantor Samsat, melakukan seluruh rangkaian perpanjangan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atas nama pemilik kendaraan.
Mencegah keterlambatan
Adanya surat kuasa akan memudahkan pemilik kendaraan yang berhalangan hadir untuk tetap menjalankan kewajiban perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu.
Sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan, karena nantinya akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat sahnya surat kuasa harus memenuhi beberapa komponen penting berikut ini, yang mana contoh dokumen bisa Anda peroleh dalam bentuk file dokumen yang bisa diedit (docx).
Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
Bagian utama yang ada dalam surat kuasa berupa identitas diri pemberi maupun penerima kuasa, meliputi.
- Nama lengkap
- Tempat dan Tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Pekerjaan
- Alamat lengkap
- Nomor KTP
Kelengkapan identitas tersebut diperlukan untuk mempertegas bahwa pemberi maupun penerima sah di mata hukum.
Data kendaraan
Dalam surat kuasa harus mencantumkan secara lengkap tentang detail kendaraan, supaya tidak terjadi kesalahan saat input data administrasi.
- Jenis kendaraan
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Warna kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
Pernyataan pemberi kuasa
Komponen dalam surat kuasa bukan hanya berisikan tentang informasi identitas diri maupun kendaraan bermotor. Tapi, harus ada pernyataan dari pemberi kuasa pada penerimanya berupa kalimat yang bermakna memberi wewenang untuk melakukan proses pengurusan.
Saat menuliskan pernyataan harus jelas dan detail, supaya bisa diterima oleh petugas terkait.
Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
Sebagai bukti bahwa surat tersebut sah, maka harus ada tanda tangan kedua belah pihak antara pemberi dan penerima. Adanya tanda tangan pemilik kendaraan (pemberi kuasa) sebagai bukti kuat bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukannya.
Materai
Supaya surat kuasa semakin sah dan kuat dimata hukum, maka perlu adanya ditempelkan materai senilai Rp 10.000. Setelah itu ditandatangani oleh pemberi kuasa (pemilik kendaraan).
Ketika semua komponen tersebut terpenuhi, Surat Kuasa Perpanjangan STNK 5 Tahun menjadi sah dan dapat digunakan untuk mengurus di kantor Samsat setempat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Palsukan Plat Nomor Kendaraan Siap-Siap Kena Sanksi Berat
-
Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis dan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
5 Mobil Bekas 7 Seater Paling Irit, Murah dan Nyaman: Cocok Buat Keluarga Besar
-
Minim Adaptasi, Diler Honda Kembali Tutup dan Pilih Berpaling ke Chery
-
Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum
-
Gebrakan Oktober 2025: BYD Masuk Top 3! Salip Raksasa Jepang Jadi Mobil Terlaris, Kok Bisa?
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Klaim Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Indonesia
-
TGRI Sapu Bersih Semua Kelas Kejurnas Autokhana 2025
-
Komitmen Mobil Lubricants Lindungi Konsumen Setia
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
5 Rekomendasi Mobil China Mulai Rp13 Jutaan Paling Populer di Indonesia, Desain Lucu Biaya Irit!
-
5 Rekomendasi Mobil Offroad Setara Land Cruiser Versi Murah, Gagah dan Mesin Bandel