Suara.com - Ada kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Ini artinya, biaya yang selama ini cukup menguras kantong saat mengurus ganti nama kepemilikan, kini sudah nol rupiah alias gratis.
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?
Aturan baru ini, khususnya di Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
Singkatnya, yang dikenakan BBNKB hanya kendaraan yang benar-benar baru keluar dari pabrik atau dealer. Untuk kendaraan bekas, yang sudah berpindah tangan (penyerahan kedua dan seterusnya), biaya BBNKB sudah tidak berlaku lagi.
Ini tentu sangat membantu masyarakat dan diharapkan bisa mendorong kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan.
Dengan biaya BBNKB yang dihapus, proses balik nama jadi lebih terjangkau dan Anda tidak perlu ragu lagi untuk segera mengganti nama pemilik di surat kendaraan.
Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama?
Baca Juga: Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, proses balik nama tetap membutuhkan biaya lain yang sifatnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian. Biaya-biaya ini umumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
- Besarannya tergantung jenis dan nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa melihat estimasi jumlahnya di lembar STNK lama.
- Jika pemilik sebelumnya terlambat membayar pajak, Anda juga harus melunasi denda PKB yang tertunggak.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Ini adalah biaya asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB.
- Untuk motor/roda tiga: Rp 35.000.
- Untuk mobil/roda empat (non-angkutan umum): Rp 143.000.
- Sama seperti PKB, jika ada tunggakan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
3. Biaya Administrasi Surat-Surat (PNBP Polri)
Penerbitan STNK Baru:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
7 Mobil Mungil 40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga, Praktis dan Mudah Dikendarai
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser FJ Terbaru di Japan Mobility Show 2025
-
5 Mobil Keluarga 9 Seater Terbaik di Indonesia, Murah Plus Suspensi Nyaman
-
7 Mobil Bekas Kecil untuk Wanita Selain Honda Brio, Si Mungil yang Tahan Banting dan Irit
-
5 Mobil Listrik 7 Seater Terlaris 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Rekomendasi Mobil Anti Banjir di Bawah Rp 100 Juta untuk Keluarga, Tinggi Aman Tak Takut Genangan
-
Adu Keunggulan Wuling Air EV vs VinFast VF3, Mobil Listrik Kecil Performa Super Yahud
-
5 Motor Listrik dengan Suspensi Terempuk yang Super Nyaman di Jalan
-
Apakah Fronx Lebih Besar dari Baleno? Intip Komparasi Dimensi, Spesifikasi dan Bagasinya
-
Mitsubishi Motors Indonesia Bahas Evolusi Pelanggan di Era Digital