Suara.com - Ada kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Ini artinya, biaya yang selama ini cukup menguras kantong saat mengurus ganti nama kepemilikan, kini sudah nol rupiah alias gratis.
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?
Aturan baru ini, khususnya di Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
Singkatnya, yang dikenakan BBNKB hanya kendaraan yang benar-benar baru keluar dari pabrik atau dealer. Untuk kendaraan bekas, yang sudah berpindah tangan (penyerahan kedua dan seterusnya), biaya BBNKB sudah tidak berlaku lagi.
Ini tentu sangat membantu masyarakat dan diharapkan bisa mendorong kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan.
Dengan biaya BBNKB yang dihapus, proses balik nama jadi lebih terjangkau dan Anda tidak perlu ragu lagi untuk segera mengganti nama pemilik di surat kendaraan.
Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama?
Baca Juga: Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, proses balik nama tetap membutuhkan biaya lain yang sifatnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian. Biaya-biaya ini umumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
- Besarannya tergantung jenis dan nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa melihat estimasi jumlahnya di lembar STNK lama.
- Jika pemilik sebelumnya terlambat membayar pajak, Anda juga harus melunasi denda PKB yang tertunggak.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Ini adalah biaya asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB.
- Untuk motor/roda tiga: Rp 35.000.
- Untuk mobil/roda empat (non-angkutan umum): Rp 143.000.
- Sama seperti PKB, jika ada tunggakan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
3. Biaya Administrasi Surat-Surat (PNBP Polri)
Penerbitan STNK Baru:
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global
-
Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?
-
Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?