Suara.com - Ada kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Ini artinya, biaya yang selama ini cukup menguras kantong saat mengurus ganti nama kepemilikan, kini sudah nol rupiah alias gratis.
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?
Aturan baru ini, khususnya di Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
Singkatnya, yang dikenakan BBNKB hanya kendaraan yang benar-benar baru keluar dari pabrik atau dealer. Untuk kendaraan bekas, yang sudah berpindah tangan (penyerahan kedua dan seterusnya), biaya BBNKB sudah tidak berlaku lagi.
Ini tentu sangat membantu masyarakat dan diharapkan bisa mendorong kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan.
Dengan biaya BBNKB yang dihapus, proses balik nama jadi lebih terjangkau dan Anda tidak perlu ragu lagi untuk segera mengganti nama pemilik di surat kendaraan.
Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama?
Baca Juga: Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, proses balik nama tetap membutuhkan biaya lain yang sifatnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian. Biaya-biaya ini umumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
- Besarannya tergantung jenis dan nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa melihat estimasi jumlahnya di lembar STNK lama.
- Jika pemilik sebelumnya terlambat membayar pajak, Anda juga harus melunasi denda PKB yang tertunggak.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Ini adalah biaya asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB.
- Untuk motor/roda tiga: Rp 35.000.
- Untuk mobil/roda empat (non-angkutan umum): Rp 143.000.
- Sama seperti PKB, jika ada tunggakan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
3. Biaya Administrasi Surat-Surat (PNBP Polri)
Penerbitan STNK Baru:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Cek Harga Mobil Bekas Chery J6, Fitur Lengkap Berteknologi Paling Dicari 2025
-
4 Rekomendasi Mobil Matic Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
4 Model City Car Honda yang Cocok untuk Mahasiswa, Irit dan Bandel
-
Fungsi Fitur Wet Mode Mitsubishi Xforce yang Wajib Diketahui
-
Tutup 2025, UD Trucks Tekankan Investasi Pada Kualitas SDM
-
Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi 2025, Fronx Hybrid Jadi Primadona Baru
-
4 Perbedaan Isi Ban Motor Pakai Angin Biasa dan Nitrogen, Lebih Baik Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Kuat Angkut Berat 150 Kilogram
-
Mobil Listrik Bekas Termurah Harga Berapa? Ini 3 Merek Terbaik
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Matic dan Bebek, Modal Rp3 Juta Sudah Siap Gas