- Pemerintah usulkan biaya haji 2026 turun menjadi Rp 88,4 juta.
- Calon jemaah akan menanggung biaya sebesar Rp 54,9 juta dari total biaya.
- Penurunan biaya ini merupakan hasil dari efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.
Suara.com - Pemerintah secara resmi mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 (1447 H) menjadi Rp 88.409.365 per jemaah.
Dari total tersebut, biaya yang akan ditanggung langsung oleh calon jemaah haji (Bipih) diusulkan sebesar Rp 54.924.000.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI.
"Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat, Senin (27/10/2025).
Dahnil menegaskan bahwa usulan ini lebih rendah sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya.
"Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu," tegasnya.
Penurunan ini, menurutnya, merupakan hasil dari penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," tuturnya.
Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
Biaya sebesar Rp 54,9 juta yang dibebankan kepada jemaah mencakup beberapa komponen utama, antara lain biaya Penerbangan (PP) Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp3,87 juta, dan biaya hidup (living cost) Rp3,3 juta.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.
Besaran living cost diusulkan tetap sama seperti tahun lalu, yaitu 750 riyal (SAR), dan akan dibayarkan langsung dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Asumsi kurs yang digunakan adalah Rp16.500 per USD dan Rp4.400 per SAR.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jamaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan