Suara.com - Belum lama ini pemilik mobil dan motor di Provinsi Jawa Tengah menjerit, pasalnya mereka merasakan dampak luar biasa akibat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Nominal tinggi melebihi standar biasanya, sehingga membuat anggaran makin membengkak.
Bahkan, pada linimasa beberapa platform media sosial dibanjiri seruan masyarakat untuk berhenti membayar pajak kendaraan serentak.
Aksi tersebut sebagai wujud protes terhadap kenaikan nominal pajak yang dibayarkan sangat tinggi dan memberatkan. Apalagi, saat berada pada kondisi seperti sekarang.
Tidak berhenti sampai disitu saja, publik kemudian ada yang membandingkan tarif pajak kendaraan pada berbagai Provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat.
Hasil perbandingan tersebut menunjukkan bahwa, Provinsi Jawa Tengah besaran pajak kendaraan paling tinggi.
Lantas, apa yang menjadi penyebab utama kenaikan pajak kendaraan pada Provinsi Jawa Tengah? Simak penjelas singkatnya di sini.
Mengenal Opsen PKB Sebagai Pemicu Pajak Kendaraan Naik
Sebelum membedah perbandingan tarif pajak pada Provinsi D.I Yogyakarta, Jateng, Jabar. Jauh lebih baik kalau mengetahui tentang opsen PKB.
Istilah opsen sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang perhitungannya berdasarkan persentase tertentu, lalu dipungut langsung oleh kabupaten atau kota ketika wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketika opsen diberlakukan, maka secara otomatis pemilik kendaraan melihat dua item saat selesai membayar pajak. Yang mana terdiri dari nominal pajak pokok dan opsen menjadi bagian pemerintah kabupaten atau kota.
Model tersebut berbeda dengan sistem lama, pajak dibayarkan hanya sebatas tingkat Provinsi, lalu hasilnya akan dibagi rata dengan kabupaten atau kota.
Perbandingan Tarif Pajak D.I Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat
Adanya pemberlakuan sistem opsen, membuat tarif pajak Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan D.I Yogyakarta maupun Jawa Barat.
Tarif Pajak Kendaraan D.I Yogyakarta
Pemerintah Daerah DIY sebenarnya sudah mengatur sedemikian rupa struktur pajak dan opsen. Caranya dengan menahan besaran pajak keseluruhan yang dibayar masyarakat.
DIY telah menetapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor hanya sebesar 0,9%, sesuai dengan dasar pengenaan pajak sejak 5 Januari 2025.
Selanjutnya kabupaten atau kota di Jogja menggunakan opsi 66%, berasal dari tarif pajak yang dikenakan Pemerintah DIY. Ringkasnya nilai persentasenya sebesar 0,6% dari dasar pengenaan pajak.
Sehingga, jika dilakukan perhitungan secara total. Meskipun opsen masuk dalam rincian pembayaran, jumlah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tetap sebesar 1,5%.
Persentase masih sama seperti sebelum adanya perubahan sistem, tidak ada penambahan beban yang memberatkan wajib pajak.
Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Tengah
Tarif PKB untuk wilayah provinsi Jawa Tengah, besarannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen, sedangkan kepemilikan selanjutnya atas nama pribadi akan dikenakan tarif progresif.
- Kepemilikan kedua sebesar 1,40 %
- Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 %
- Kepemilikan keempat sebesar 2,10 %
- Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 %
Selain itu, masih dikenakan tambahan tarif berupa opsen yang penerapannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Yang mana, besaran opsen senilai 66 persen dari tarif PKB.
Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan, justru sebaliknya malah terjadi penurunan tarif pajak.
Jadi, pajak kendaraan Provinsi Jabar tahun 2026, sama seperti tahun lalu.
"Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," tutur Dedi dalam video di akun media sosialnya.
Besaran tarif pajak kendaraan bermotor pada Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak progresif.
Menurut Perda No. 9 Tahun 2023 pasal 7 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama tarifnya sebesar 1,12%.
Setelah itu, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif pajak progresif. Seperti rincian di bawah ini:
- 1,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
- 2,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
- 2,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
- 3,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?
-
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'
-
Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan
-
Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik
-
Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan
-
Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas
-
Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak
-
Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern
-
iCar V23 Gebrak Pasar Indonesia Harga Mulai Rp 389 Juta Siap Tantang Kompetitor SUV Listrik
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Terbaik 2026, Ada yang Desain Retro