Suara.com - Dalam sistem perpajakan modern seperti Coretax, pelaporan harta menjadi semakin penting dan transparan.
Salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung dalam menentukan nilai kendaraan yang harus dicantumkan, terutama jika kendaraan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun atau dibeli dalam kondisi bekas.
Menentukan nilai kendaraan saat ini tidak harus selalu rumit. Ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan, mulai dari harga beli hingga estimasi nilai pasar
Berikut penjelasan lengkapnya dalam bentuk yang lebih mudah dipahami.
Gunakan Nilai Perolehan sebagai Dasar Utama
Nilai perolehan atau harga beli kendaraan merupakan acuan paling umum yang digunakan dalam pelaporan pajak. Pendekatan ini dianggap paling sederhana karena berdasarkan transaksi nyata yang pernah dilakukan oleh wajib pajak.
Misalnya, jika Anda membeli mobil baru dengan harga Rp 300 juta beberapa tahun lalu, maka nilai tersebut masih dapat digunakan saat melaporkan harta, meskipun kondisi kendaraan sudah mengalami penyusutan nilai.
Penggunaan nilai perolehan ini juga memberikan kemudahan karena tidak perlu melakukan perhitungan depresiasi setiap tahun.
Baca Juga: Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Selama data pembelian masih tersedia dan dapat dibuktikan, pendekatan ini biasanya menjadi pilihan utama dalam pelaporan Coretax. Berikut cara-cara yang bisa dilakukan.
1. Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Jika Anda tidak mengetahui atau tidak memiliki bukti harga beli, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bisa dijadikan alternatif yang cukup akurat.
NJKB merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan, dan biasanya tercantum dalam data Samsat.
Nilai ini dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Samsat daerah atau aplikasi pajak kendaraan. Meskipun NJKB bukan harga pasar sebenarnya, nilainya cukup representatif karena disusun berdasarkan data kendaraan secara nasional.
Oleh karena itu, NJKB sering digunakan sebagai referensi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan
-
Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran
-
Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?
-
Kebiasaan Sepele Pemilik Kendaraan yang Bisa Bikin Harga Jual Mobil Bekas Jadi Murah