Suara.com - Dalam sistem perpajakan modern seperti Coretax, pelaporan harta menjadi semakin penting dan transparan.
Salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung dalam menentukan nilai kendaraan yang harus dicantumkan, terutama jika kendaraan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun atau dibeli dalam kondisi bekas.
Menentukan nilai kendaraan saat ini tidak harus selalu rumit. Ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan, mulai dari harga beli hingga estimasi nilai pasar
Berikut penjelasan lengkapnya dalam bentuk yang lebih mudah dipahami.
Gunakan Nilai Perolehan sebagai Dasar Utama
Nilai perolehan atau harga beli kendaraan merupakan acuan paling umum yang digunakan dalam pelaporan pajak. Pendekatan ini dianggap paling sederhana karena berdasarkan transaksi nyata yang pernah dilakukan oleh wajib pajak.
Misalnya, jika Anda membeli mobil baru dengan harga Rp 300 juta beberapa tahun lalu, maka nilai tersebut masih dapat digunakan saat melaporkan harta, meskipun kondisi kendaraan sudah mengalami penyusutan nilai.
Penggunaan nilai perolehan ini juga memberikan kemudahan karena tidak perlu melakukan perhitungan depresiasi setiap tahun.
Baca Juga: Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Selama data pembelian masih tersedia dan dapat dibuktikan, pendekatan ini biasanya menjadi pilihan utama dalam pelaporan Coretax. Berikut cara-cara yang bisa dilakukan.
1. Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Jika Anda tidak mengetahui atau tidak memiliki bukti harga beli, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bisa dijadikan alternatif yang cukup akurat.
NJKB merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan, dan biasanya tercantum dalam data Samsat.
Nilai ini dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Samsat daerah atau aplikasi pajak kendaraan. Meskipun NJKB bukan harga pasar sebenarnya, nilainya cukup representatif karena disusun berdasarkan data kendaraan secara nasional.
Oleh karena itu, NJKB sering digunakan sebagai referensi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia