Suara.com - Dalam sistem perpajakan modern seperti Coretax, pelaporan harta menjadi semakin penting dan transparan.
Salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung dalam menentukan nilai kendaraan yang harus dicantumkan, terutama jika kendaraan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun atau dibeli dalam kondisi bekas.
Menentukan nilai kendaraan saat ini tidak harus selalu rumit. Ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan, mulai dari harga beli hingga estimasi nilai pasar
Berikut penjelasan lengkapnya dalam bentuk yang lebih mudah dipahami.
Gunakan Nilai Perolehan sebagai Dasar Utama
Nilai perolehan atau harga beli kendaraan merupakan acuan paling umum yang digunakan dalam pelaporan pajak. Pendekatan ini dianggap paling sederhana karena berdasarkan transaksi nyata yang pernah dilakukan oleh wajib pajak.
Misalnya, jika Anda membeli mobil baru dengan harga Rp 300 juta beberapa tahun lalu, maka nilai tersebut masih dapat digunakan saat melaporkan harta, meskipun kondisi kendaraan sudah mengalami penyusutan nilai.
Penggunaan nilai perolehan ini juga memberikan kemudahan karena tidak perlu melakukan perhitungan depresiasi setiap tahun.
Baca Juga: Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Selama data pembelian masih tersedia dan dapat dibuktikan, pendekatan ini biasanya menjadi pilihan utama dalam pelaporan Coretax. Berikut cara-cara yang bisa dilakukan.
1. Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Jika Anda tidak mengetahui atau tidak memiliki bukti harga beli, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bisa dijadikan alternatif yang cukup akurat.
NJKB merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan, dan biasanya tercantum dalam data Samsat.
Nilai ini dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Samsat daerah atau aplikasi pajak kendaraan. Meskipun NJKB bukan harga pasar sebenarnya, nilainya cukup representatif karena disusun berdasarkan data kendaraan secara nasional.
Oleh karena itu, NJKB sering digunakan sebagai referensi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat
-
Solar Mahal! Ini 5 Mobil Bekas 7 Penumpang yang Irit, Cocok untuk Gantikan Innova Diesel
-
Rapor Penjualan Honda Awal 2026: Wajib Berbenah Biar Nggak Punah
-
Mobil Terlaris Indonesia 2026: Kejutan Besar Merek China, Nasib Honda yang Tertekan di Bulan April
-
5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal
-
Berkat Subsidi, Penjualan Mobil Listrik Toyota Kalahkan BYD
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo