Otomotif / Mobil
Minggu, 19 April 2026 | 11:37 WIB
Ilustrasi pajak mobil listrik 2026 [freepik]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional di Indonesia.
  • Pemilik kendaraan kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran tarif tetap bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah.
  • Aturan pajak baru tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik lama serta hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Suara.com - Peraturan pajak kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan pada 2026. Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa mobil listrik berbasis baterai kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menandai berakhirnya skema pembebasan pajak secara nasional seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, aturan baru ini tidak serta-merta membuat pajak mobil listrik menjadi mahal di semua daerah.

Masih Ada Insentif dari Pemerintah Daerah

Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Artinya, besaran pajak mobil listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Dengan adanya fleksibilitas ini, beberapa daerah masih berpotensi memberikan tarif pajak sangat ringan, bahkan mendekati nol persen, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Berlaku Juga untuk Kendaraan Lama dan Hasil Konversi

Baca Juga: Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?

Tak hanya untuk kendaraan baru, aturan ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Kendaraan tersebut tetap bisa mendapatkan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak.

Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbandingan Pajak: Dulu vs Sekarang

Sebelum aturan ini diterapkan, mobil listrik praktis tidak dikenakan PKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai bagian dari kewajiban administrasi STNK.

Kini, dengan diberlakukannya kembali PKB dan BBNKB, biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada insentif dari pemerintah daerah.

Load More