Otomotif / Mobil
Senin, 20 April 2026 | 15:35 WIB
harga pajak tahunan mobil listrik (Gemini AI)

Suara.com - Pengguna mobil listrik sekarang harus bersiap, sebab per April 2026 pemerintah mulai menerapkan peraturan terbaru terkait pajak kendaraan listrik yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemilik kendaraan listrik berupa mobil atau motor tidak bisa lagi sepenuhnya menikmati pembebasan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan terbaru tersebut sebagai penanda telah selesainya skema pembebasan pajak, namun perlu digaris bawahi bahwa peraturan itu tidak menjadikan besaran pajak mobil listrik sama di semua daerah.

Justru, dari peraturan baru tersebut akan ada perbedaan nominal. Karena tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masih. Meskipun begitu tetap ada insentif dari Pemda.

Insentif dari Pemerintah Daerah Tetap Ada

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pada pasal 19 ayat (1), (2), (3) tertera bahwa Pemda tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan insentif yang berkaitan dengan pengurangan atau pembebasan PKB maupun BBNKB.

Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik yang harus dibayarkan pengguna tergantung dari peraturan pada setiap daerah. Sehingga terkesan lebih fleksibel, ada daerah dengan tarif ringan sampai berpeluang nol persen dan lain-lain.

Rincian Mobil Listrik Kena Peraturan Baru Tarif Pajak Per April 2026

Menelisik informasi dari berbagai sumber, pasal 3 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Pajak Alat Berat yang telah diundangkan dan mulai berlaku 1 April 2026.

Mobil listrik (EV) sekarang tidak lagi terancam dari objek pajak, hanya tercantum beberapa moda transportasi berikut.

  • Kendaraan bermotor yang semata-mata untuk tujuan pertahanan serta keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh pembebasan fasilitas pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah tentang pajak serta retribusi daerah.

Aturan tersebut berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Berdasarkan aturan itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya sampai konversi kendaraan basis EBT berasal dari pengenaan pajak PKB serta BBNKB.

Baca Juga: Penjualan Anjlok Drastis, Honda 'Nyerah' Bersaing dengan Mobil Listrik China

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan keringanan seperti insentif serta pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan EV berdasarkan ketentuan.

Bahkan, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga akan diberikan insentif pembiayaan maupun pengurangan PKB maupun BBNKB. Termasuk kendaraan yang telah konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pajak Mobil Listrik Aturan Lama vs Pajak Mobil Listrik Peraturan Baru

Sebelum adanya peraturan baru tentang pajak kendaraan listrik, pemilik mobil listrik tidak dikenakan PKB hanya berkewajiban membayar SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu setiap tahunnya.

Saat ini dengan adanya peraturan baru, maka sudah ikut diperhitungkan pembayaran PKB dan BBNKB. Biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada sama sekali insentif dari pemerintah daerah.

Tetapi Anda tidak perlu khawatir berlebihan, meski menyertakan PKB maupun BBNKB. Besaran pajak yang dibayarkan masih termasuk ringan daripada mobil bahan bakar bensin.

Besaran Pajak Mobil Listrik 2026

Mulai April 2026, mobil listrik Indonesia tidak lagi bebas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Meskipun komponen tersebut angka pembayaran per tahun masih terjangkau.

Load More