Otomotif / Mobil
Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Pembebasan pajak nol rupiah untuk mobil listrik resmi dihapus melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. 
  • Pemilik EV kini diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama secara penuh.
  • Simulasi pajak tahunan BYD Atto 1 diperkirakan mencapai Rp4,95 juta berdasarkan tarif kendaraan konvensional. 

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah aturan pajak untuk kendaraan listrik sehingga tak ada lagi pembebasan biaya nol rupiah. Regulasi ini otomatis memengaruhi besaran tagihan tahunan mobil listrik populer seperti BYD Atto 1.

Keputusan tegas ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam pantauan Suara.com, aturan tersebut mencabut keistimewaan bebas tarif pajak yang selama ini memanjakan para pemilik mobil ramah lingkungan.

Dulu, pemilik EV hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu untuk asuransi kecelakaan. Kini, bersiaplah karena tagihan yang datang akan jauh lebih besar dari angka tersebut.

Selamat Tinggal Pajak Rp0

Perubahan regulasi ini menyasar langsung kendaraan listrik berbasis baterai murni. Fasilitas bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) tidak lagi berlaku mutlak.

Artinya, skema pungutan akan dikembalikan mendekati format tarif mobil konvensional. Pemerintah daerah saat ini bersiap menyesuaikan instrumen penagihan di wilayah masing-masing.

Simulasi Hitungan Tarif BYD Atto 1

mobil BYD Atto 1 (byd.com)

Mari kita bedah contoh kasus pada BYD Atto 1 yang sangat eksis di jalanan perkotaan. Kendaraan ini sukses mencatatkan penjualan fenomenal sebanyak 7.733 unit sejak peluncurannya.

Dalam lampiran aturan terbaru menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil ini sebesar Rp229 juta. Angka dasar tersebut menjadi patokan utama sebelum masuk ke rumus perhitungan tarif daerah.

Baca Juga: Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang

Pemerintah kemudian menetapkan formula bobot kompensasi sebesar 1,050. Hasil perkaliannya membuat Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB melompat menjadi Rp240,4 juta.

Rincian Biaya Tahunan ke Depan

Angka dasar tersebut lalu dikalikan dengan tarif pajak rata-rata sebesar 2 persen. Hasilnya, muncul nominal Rp4,80 juta sebagai beban pokok pajak tahunan yang harus disetor.

Namun, kewajiban pemilik tidak berhenti sampai di angka jutaan tersebut. Masih ada biaya wajib SWDKLLJ yang dipatok di rentang Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.

Jika seluruh elemen tersebut dijumlahkan, total kewajiban bayar bisa menembus Rp4,95 juta per tahun.

Angka ini tentu menjadi bahan pertimbangan baru bagi calon pembeli kendaraan niremisi.

Load More