- Pembebasan pajak nol rupiah untuk mobil listrik resmi dihapus melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
- Pemilik EV kini diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama secara penuh.
- Simulasi pajak tahunan BYD Atto 1 diperkirakan mencapai Rp4,95 juta berdasarkan tarif kendaraan konvensional.
Suara.com - Pemerintah resmi mengubah aturan pajak untuk kendaraan listrik sehingga tak ada lagi pembebasan biaya nol rupiah. Regulasi ini otomatis memengaruhi besaran tagihan tahunan mobil listrik populer seperti BYD Atto 1.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam pantauan Suara.com, aturan tersebut mencabut keistimewaan bebas tarif pajak yang selama ini memanjakan para pemilik mobil ramah lingkungan.
Dulu, pemilik EV hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu untuk asuransi kecelakaan. Kini, bersiaplah karena tagihan yang datang akan jauh lebih besar dari angka tersebut.
Selamat Tinggal Pajak Rp0
Perubahan regulasi ini menyasar langsung kendaraan listrik berbasis baterai murni. Fasilitas bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) tidak lagi berlaku mutlak.
Artinya, skema pungutan akan dikembalikan mendekati format tarif mobil konvensional. Pemerintah daerah saat ini bersiap menyesuaikan instrumen penagihan di wilayah masing-masing.
Simulasi Hitungan Tarif BYD Atto 1
Mari kita bedah contoh kasus pada BYD Atto 1 yang sangat eksis di jalanan perkotaan. Kendaraan ini sukses mencatatkan penjualan fenomenal sebanyak 7.733 unit sejak peluncurannya.
Dalam lampiran aturan terbaru menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil ini sebesar Rp229 juta. Angka dasar tersebut menjadi patokan utama sebelum masuk ke rumus perhitungan tarif daerah.
Baca Juga: Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
Pemerintah kemudian menetapkan formula bobot kompensasi sebesar 1,050. Hasil perkaliannya membuat Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB melompat menjadi Rp240,4 juta.
Rincian Biaya Tahunan ke Depan
Angka dasar tersebut lalu dikalikan dengan tarif pajak rata-rata sebesar 2 persen. Hasilnya, muncul nominal Rp4,80 juta sebagai beban pokok pajak tahunan yang harus disetor.
Namun, kewajiban pemilik tidak berhenti sampai di angka jutaan tersebut. Masih ada biaya wajib SWDKLLJ yang dipatok di rentang Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.
Jika seluruh elemen tersebut dijumlahkan, total kewajiban bayar bisa menembus Rp4,95 juta per tahun.
Angka ini tentu menjadi bahan pertimbangan baru bagi calon pembeli kendaraan niremisi.
Perlu dicatat, hitungan detail di atas adalah simulasi awal memakai standar pungutan mobil biasa.
Kenyataannya, sejumlah provinsi hingga kini belum mengetuk palu mengenai besaran resmi tarif khusus kendaraan listrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan