Otomotif / Mobil
Kamis, 23 April 2026 | 11:07 WIB
Pajak mobil listrik Jaecoo J5 (Jaecoo, Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Aturan Permendagri terbaru 2026 resmi menghapus skema pajak nol rupiah untuk semua kendaraan listrik.
  • Simulasi pajak tahunan Jaecoo J5 EV kini diperkirakan mencapai angka Rp4,3 jutaan per tahunnya.
  • Walau beban pajak naik, penjualan Jaecoo J5 EV justru melesat hingga 2.959 unit.

Suara.com - Mulai tahun 2026, perhitungan pajak mobil listrik resmi berubah drastis seiring terbitnya regulasi terbaru. Aturan ini langsung mengakhiri skema gratisan untuk biaya tahunan kendaraan populer seperti Jaecoo J5 EV.

Banyak pihak sempat memprediksi kebijakan baru ini akan membunuh tren kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.

Kenyataannya, regulasi ini justru membuktikan bahwa minat masyarakat murni didorong oleh kualitas dan efisiensi produk.

Keputusan pemerintah mencabut keistimewaan ini tertuang tegas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah berani ini diambil demi menjaga asas keadilan dan mendorong kemandirian industri otomotif tanpa subsidi berlebih.

Era Baru, Berapa Tagihannya?

Dulu, pemilik kendaraan ramah lingkungan ini bisa tersenyum santai saat memperpanjang surat-surat kendaraan.

Mereka cukup merogoh kocek sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu sekadar untuk membayar Sumbangan Wajib (SWDKLLJ).

Kini, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi dibebankan ke dalam tagihan tahunan. Setiap daerah tentu memiliki wewenang untuk menetapkan persentase pajaknya masing-masing sesuai kebijakan lokal.

Baca Juga: 4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

Simulasi Angka Jaecoo J5 EV

Jaecoo J5 EV (jaecoo.id)

Bagi Anda yang mengincar varian J5 EV Comfort Long Range, persiapkan dana lebih. Berdasarkan pantauan Suara.com dari laman resmi Samsat, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil canggih ini tercatat stabil di angka Rp199 juta.

Pemerintah menetapkan faktor bobot kompensasi sebesar 1,050 untuk varian andalan tersebut. Hasilnya, Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) melonjak menjadi Rp208,9 juta sebelum dikalikan tarif dasar daerah.

Jika disimulasikan dengan tarif kendaraan konvensional dua persen, maka nilai PKB menyentuh angka Rp4,178 juta. Ditambah biaya wajib SWDKLLJ Rp143 ribu, total pajak tahunannya kini menembus Rp4,3 jutaan.

Pajak Naik, Penjualan Tetap Cantik

Logika pasar biasanya menyebut kenaikan pajak akan menekan daya beli masyarakat. Namun, anomali manis justru terjadi pada lini produk jagoan Jaecoo di awal tahun ini.

Load More