- Aturan Permendagri terbaru 2026 resmi menghapus skema pajak nol rupiah untuk semua kendaraan listrik.
- Simulasi pajak tahunan Jaecoo J5 EV kini diperkirakan mencapai angka Rp4,3 jutaan per tahunnya.
- Walau beban pajak naik, penjualan Jaecoo J5 EV justru melesat hingga 2.959 unit.
Suara.com - Mulai tahun 2026, perhitungan pajak mobil listrik resmi berubah drastis seiring terbitnya regulasi terbaru. Aturan ini langsung mengakhiri skema gratisan untuk biaya tahunan kendaraan populer seperti Jaecoo J5 EV.
Banyak pihak sempat memprediksi kebijakan baru ini akan membunuh tren kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.
Kenyataannya, regulasi ini justru membuktikan bahwa minat masyarakat murni didorong oleh kualitas dan efisiensi produk.
Keputusan pemerintah mencabut keistimewaan ini tertuang tegas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah berani ini diambil demi menjaga asas keadilan dan mendorong kemandirian industri otomotif tanpa subsidi berlebih.
Era Baru, Berapa Tagihannya?
Dulu, pemilik kendaraan ramah lingkungan ini bisa tersenyum santai saat memperpanjang surat-surat kendaraan.
Mereka cukup merogoh kocek sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu sekadar untuk membayar Sumbangan Wajib (SWDKLLJ).
Kini, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi dibebankan ke dalam tagihan tahunan. Setiap daerah tentu memiliki wewenang untuk menetapkan persentase pajaknya masing-masing sesuai kebijakan lokal.
Baca Juga: 4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
Simulasi Angka Jaecoo J5 EV
Bagi Anda yang mengincar varian J5 EV Comfort Long Range, persiapkan dana lebih. Berdasarkan pantauan Suara.com dari laman resmi Samsat, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil canggih ini tercatat stabil di angka Rp199 juta.
Pemerintah menetapkan faktor bobot kompensasi sebesar 1,050 untuk varian andalan tersebut. Hasilnya, Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) melonjak menjadi Rp208,9 juta sebelum dikalikan tarif dasar daerah.
Jika disimulasikan dengan tarif kendaraan konvensional dua persen, maka nilai PKB menyentuh angka Rp4,178 juta. Ditambah biaya wajib SWDKLLJ Rp143 ribu, total pajak tahunannya kini menembus Rp4,3 jutaan.
Pajak Naik, Penjualan Tetap Cantik
Logika pasar biasanya menyebut kenaikan pajak akan menekan daya beli masyarakat. Namun, anomali manis justru terjadi pada lini produk jagoan Jaecoo di awal tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Selain Sakit, Nanik S Deyang Sebut Dasco Paling Tahu Alasan Asli Dirinya Mundur
-
Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
-
Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa