- Aturan Permendagri terbaru 2026 resmi menghapus skema pajak nol rupiah untuk semua kendaraan listrik.
- Simulasi pajak tahunan Jaecoo J5 EV kini diperkirakan mencapai angka Rp4,3 jutaan per tahunnya.
- Walau beban pajak naik, penjualan Jaecoo J5 EV justru melesat hingga 2.959 unit.
Suara.com - Mulai tahun 2026, perhitungan pajak mobil listrik resmi berubah drastis seiring terbitnya regulasi terbaru. Aturan ini langsung mengakhiri skema gratisan untuk biaya tahunan kendaraan populer seperti Jaecoo J5 EV.
Banyak pihak sempat memprediksi kebijakan baru ini akan membunuh tren kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.
Kenyataannya, regulasi ini justru membuktikan bahwa minat masyarakat murni didorong oleh kualitas dan efisiensi produk.
Keputusan pemerintah mencabut keistimewaan ini tertuang tegas dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah berani ini diambil demi menjaga asas keadilan dan mendorong kemandirian industri otomotif tanpa subsidi berlebih.
Era Baru, Berapa Tagihannya?
Dulu, pemilik kendaraan ramah lingkungan ini bisa tersenyum santai saat memperpanjang surat-surat kendaraan.
Mereka cukup merogoh kocek sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu sekadar untuk membayar Sumbangan Wajib (SWDKLLJ).
Kini, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi dibebankan ke dalam tagihan tahunan. Setiap daerah tentu memiliki wewenang untuk menetapkan persentase pajaknya masing-masing sesuai kebijakan lokal.
Baca Juga: 4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
Simulasi Angka Jaecoo J5 EV
Bagi Anda yang mengincar varian J5 EV Comfort Long Range, persiapkan dana lebih. Berdasarkan pantauan Suara.com dari laman resmi Samsat, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil canggih ini tercatat stabil di angka Rp199 juta.
Pemerintah menetapkan faktor bobot kompensasi sebesar 1,050 untuk varian andalan tersebut. Hasilnya, Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) melonjak menjadi Rp208,9 juta sebelum dikalikan tarif dasar daerah.
Jika disimulasikan dengan tarif kendaraan konvensional dua persen, maka nilai PKB menyentuh angka Rp4,178 juta. Ditambah biaya wajib SWDKLLJ Rp143 ribu, total pajak tahunannya kini menembus Rp4,3 jutaan.
Pajak Naik, Penjualan Tetap Cantik
Logika pasar biasanya menyebut kenaikan pajak akan menekan daya beli masyarakat. Namun, anomali manis justru terjadi pada lini produk jagoan Jaecoo di awal tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Spesifikasi Wuling Eksion 2026 Lengkap dengan Harga, SUV Hybrid EV 7 Seater Cocok Buat Keluarga
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
-
Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia
-
Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?
-
Nostalgia 5 Motor Lawas yang Keren di Eranya: Pusing Rawatnya, Susah Jualnya
-
Mobil Sudah Berusia 10 Tahun? Segera Ganti 7 Komponen Ini Sebelum Terlambat
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah