Apakah SIM B1 Boleh Bawa Mobil Pribadi? Ini Aturannya

Jum'at, 06 November 2026 | 11:53 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi, SIM B1.
BACA 10 DETIK
  • Pemilik Surat Izin Mengemudi B1 wajib berusia minimal 20 tahun.
  • SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan > 3.500 kilogram.
  • Pemilik SIM B1 boleh mengemudikan mobil pribadi standar golongan SIM A.

Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan, fungsi, serta jumlah berat yang diperbolehkan.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, terdapat beberapa golongan SIM, di antaranya SIM A, SIM B1, dan SIM B2. Masing-masing memiliki cakupan kendaraan yang berbeda sehingga pengemudi perlu memahami aturan sebelum berkendara.

Lantas, apakah SIM B1 boleh bawa kendaraan pribadi seperti sedan, MPV atau SUV? Berikut penjelasan mengenai ketentuan dan batasan penggunaannya.

Golongan SIM A, B1, dan B2

Ketentuan mengenai penggolongan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang kemudian diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi

Berdasarkan aturan tersebut, berikut perbedaan golongan SIM untuk kendaraan roda empat atau lebih.

1. SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang dan mobil barang, dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Contoh kendaraan yang dapat dikemudikan menggunakan SIM A antara lain mobil keluarga, sedan, dan SUV dengan batas berat tersebut.

2. SIM B1

SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan ini umumnya dibutuhkan untuk mengemudikan kendaraan berukuran besar yang memiliki bobot di atas batas kendaraan SIM A.

3. SIM B2

SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor perseorangan yang menarik kereta tempelan maupun gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.

Aturan dan Syarat Umur Pembuatan SIM Golongan B

Mengacu pada UU LLAJ dan ketentuan penerbitan SIM, terdapat persyaratan usia dan pengalaman kepemilikan SIM sebelumnya.

Berikut ketentuan usia minimal:

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com