- Pemilik Surat Izin Mengemudi B1 wajib berusia minimal 20 tahun.
- SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan > 3.500 kilogram.
- Pemilik SIM B1 boleh mengemudikan mobil pribadi standar golongan SIM A.
SIM B1 perseorangan: 20 tahun.
SIM B2 perseorangan: 21 tahun.
SIM B1 Umum: 22 tahun.
SIM B2 Umum: 23 tahun.
Selain usia, calon pemohon juga harus memenuhi persyaratan pengalaman memiliki SIM sebelumnya sekurang-kurangnya 12 bulan sesuai golongan yang dipersyaratkan.
Apakah SIM B1 Boleh Membawa Mobil Pribadi?
Secara aturan dan hierarki penerbitan, syarat utama membuat SIM B1 adalah wajib memiliki SIM A terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.
Secara fungsional, memiliki SIM tingkat lebih tinggi mencakup kewenangan kendaraan di bawahnya. Artinya, pemilik SIM B1 sah dan diperbolehkan mengemudikan mobil pribadi berukuran standar (golongan SIM A) seperti city car, sedan, SUV, maupun MPV.
Kendati demikian, fokus utama peruntukan SIM B1 adalah kendaraan berat ber-JBB di atas 3.500 kg. Patokan utamanya selalu merujuk pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) pada spesifikasi kendaraan, bukan sekadar bentuk fisiknya.
Itulah penjelasan mengenai apakah SIM B1 diperbolehkan mengemudi kendaraan pribadi.