SUARA PEKANBARU- Wajib bagi umat muslim untuk membaca Al-Quran terlebih pada bulan Ramadan, kegiatan tadarus Al- Quran adalah hal yang sangat ditekankan.
Seiring perkembangan zaman dan teknologi yang terjadi sekarang, Al-Quran pun berkembangn memasuki ranah digital. Semua orang bisa mengunduh aplikasi Al-Quran di smartphone masing-masing.
Membaca Al-Quran dengan menggunakan handphone pun bisa jadi solusi, sebagai peggnati mushaf dalam situasi tertentu.
Tapi ada pertanyaan bagimana soal pahal ketika seseorang membaca Al-Quran menggunakan handphone.
Tentu setiap umat Islam ingin meraih pahala pada sata membaca kitab suci yang mejadi mukjizat Nabi Muhammad SAW.
Ustadz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait dengan pahala saat membaca Al-Quran dari layar smartphone.
Menurut ustadz kondang asal Kota Pekanbaru tersebut, tidak mempengaruhi bobot dari pahala yang didapat dalam membaca Al-Quran.
Pasalnya Karena menurut Ustadz Abdul Somad, pahala ketika membaca membaca Al-Quran pahala yang didapatkan adalah saat seseroang membaca dengan seksama, benar dan tartil.
Maksdunya adalah] membaca setiap ayat Al Quran harus sesuai dengan tajwid.
Hati yang ikhlas dan tenang ketika membaca Al-Qurang, diresapi hingga menyentuh ke dalam hati, pahal bisa didapatkan oleh seseorang.
"Melihat mushaf dan lihat handphone, melihat di dinding pahalanya bukan dilihat saat kau membaca Al-Quran dari mana. Tapi yang dilihat dari lafadz mulut dan dilihat dari hati. Fasih tajwid dan ikhlas di hati, " ungkap Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Rabu (5/4/2023).
Jika meruntu kepada sejarahnya, Al-Quran ketika dulu di zaman para sahabt Rasulullah SAWm ditulis dalam berbagai bentuk media. Mulai dari pelepah kurma, tulang onta, ataupun di atas batu yang serupa dengan piring.
Maknanya adalah, Al-Quran ditulis di mana saja medianya yang penting tetap membacanya dengan benar.
Baiknya Al Quran bukan terletak pada medianya, tapi seberapa banyak kita membacanya dan memahahminya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
25 Persen Jalan di Kota Pekanbaru Rusak, Pemerintah Kota Klaim Tiga Jalan Sedang Diperbaiaki, Jalan Parit Indah?
-
Apa Sih Hak Suami Terhadap Handphone Istri? Ustadz Abdul Somad Ingatkan 5 Hak Ini Perlu Dicatat dan Diingat
-
Alasan Ustaz Abdul Somad Sebut Bulan Puasa Ramadan Waktu Tepat Bersih-Bersih dari Liarnya Nafsu Syahwat
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati