SUARA PEKANBARU - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipenuhi karangan bunga.
Ternyata karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan anjing dalam upaya menangani tindakan kejahatan.
Dukungan langsung dilontarkan para komunitas pecinta hewan dari nusantara, termasuk dari luar Sumatera di Halaman Kantor PN Pekanbaru dan Kejati Riau pada Senin (5/6/2023).
Berbagai tulisan yang terdapat di papan bunga tersebut mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah menangani tindakan kejahatan pada hewan anjing.
Karangan bunga bentuk apresiasi dari komunitas pecinta hewan
"Terima kasih Pak Jaksa, yang sudah memperjuangkan keadilan untuk hewan," tulisan dari Shelter Pak Johan di Jakarta.
"Stop makan daging anjing, masih banyak daging layak makan," tulis Balikpapan Cats Rescue Foundation dan Balikpapan Animals Care.
Publik masih bingung terhadap karangan bunga ditujukan untuk PN Pekanbaru. Namun faktor dukungan tersebut karena berkaitan pencuri dan penadah hewan anjing untuk dikonsumsi.
"Dari beberapa provinsi ucapan papan bunganya, sedangkan yang tinggal di sini belum tau apa konteksnya?," tanya @ronihamdani221 dikutip Suara Pekanbaru dari Instagram @pkucity.
Berkaitan dengan kasus lama terjadi pada 22 November 2022 yang lalu akibat laporan dari warga Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki bernama Merry Gho.
Baca Juga: Cara Memotong Daging Sapi untuk Rendang Idul Adha Agar Teksturnya Empuk
Merry Gho melaporkan kasus pencurian anjing peliharaannya oleh pemburu anjing liar, Arpan Irwan Siagian dan Firman.
Anjing miliknya saat dicuri diperlakukan secara sadis dengan cara diseret, dipukul, dan dijerat sampai mati dengan kondisi mengenaskan di dalam karung.
Kemudian, anjing peliharaan Merry Gho dijual ke penadah bernama George Jinta Simamora (47), warga Jalan Darma Bakti Ujung Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Pasalnya, anjing milik Merry dibeli untuk dikonsumsi keluarga George. Alhasil, sang penadah dikecam mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara.
Membuat George terkena pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Meskipun Arpan Irwan dan Firman sudah ditangkap duluan karena ditangani Polsek Payung Sekaki Resor Pekanbaru.
Pelaku penadah saat ini sedang ditangani PN Pekanbaru. Akibat dari berbagai komunitas pecinta hewan dari berbagai daerah tidak hanya dari Sumatera saja.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
Mengintip Teror 402: Rumah Sakit Angker Korea, Film Horor Adaptasi yang Mencekam
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir