SUARA PEKANBARU - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipenuhi karangan bunga.
Ternyata karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan anjing dalam upaya menangani tindakan kejahatan.
Dukungan langsung dilontarkan para komunitas pecinta hewan dari nusantara, termasuk dari luar Sumatera di Halaman Kantor PN Pekanbaru dan Kejati Riau pada Senin (5/6/2023).
Berbagai tulisan yang terdapat di papan bunga tersebut mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah menangani tindakan kejahatan pada hewan anjing.
Karangan bunga bentuk apresiasi dari komunitas pecinta hewan
"Terima kasih Pak Jaksa, yang sudah memperjuangkan keadilan untuk hewan," tulisan dari Shelter Pak Johan di Jakarta.
"Stop makan daging anjing, masih banyak daging layak makan," tulis Balikpapan Cats Rescue Foundation dan Balikpapan Animals Care.
Publik masih bingung terhadap karangan bunga ditujukan untuk PN Pekanbaru. Namun faktor dukungan tersebut karena berkaitan pencuri dan penadah hewan anjing untuk dikonsumsi.
"Dari beberapa provinsi ucapan papan bunganya, sedangkan yang tinggal di sini belum tau apa konteksnya?," tanya @ronihamdani221 dikutip Suara Pekanbaru dari Instagram @pkucity.
Berkaitan dengan kasus lama terjadi pada 22 November 2022 yang lalu akibat laporan dari warga Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki bernama Merry Gho.
Baca Juga: Cara Memotong Daging Sapi untuk Rendang Idul Adha Agar Teksturnya Empuk
Merry Gho melaporkan kasus pencurian anjing peliharaannya oleh pemburu anjing liar, Arpan Irwan Siagian dan Firman.
Anjing miliknya saat dicuri diperlakukan secara sadis dengan cara diseret, dipukul, dan dijerat sampai mati dengan kondisi mengenaskan di dalam karung.
Kemudian, anjing peliharaan Merry Gho dijual ke penadah bernama George Jinta Simamora (47), warga Jalan Darma Bakti Ujung Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Pasalnya, anjing milik Merry dibeli untuk dikonsumsi keluarga George. Alhasil, sang penadah dikecam mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara.
Membuat George terkena pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Meskipun Arpan Irwan dan Firman sudah ditangkap duluan karena ditangani Polsek Payung Sekaki Resor Pekanbaru.
Pelaku penadah saat ini sedang ditangani PN Pekanbaru. Akibat dari berbagai komunitas pecinta hewan dari berbagai daerah tidak hanya dari Sumatera saja.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gianni Infantino Minta Lionel Messi Tidak Pensiun Usai Piala Dunia 2026
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
-
Bobby Moore: Legenda dan Kapten Ikonik Timnas Inggris di Piala Dunia
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000
-
Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani
-
Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim