SUARA PEKANBARU - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipenuhi karangan bunga.
Ternyata karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi komunitas pecinta hewan anjing dalam upaya menangani tindakan kejahatan.
Dukungan langsung dilontarkan para komunitas pecinta hewan dari nusantara, termasuk dari luar Sumatera di Halaman Kantor PN Pekanbaru dan Kejati Riau pada Senin (5/6/2023).
Berbagai tulisan yang terdapat di papan bunga tersebut mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah menangani tindakan kejahatan pada hewan anjing.
Karangan bunga bentuk apresiasi dari komunitas pecinta hewan
"Terima kasih Pak Jaksa, yang sudah memperjuangkan keadilan untuk hewan," tulisan dari Shelter Pak Johan di Jakarta.
"Stop makan daging anjing, masih banyak daging layak makan," tulis Balikpapan Cats Rescue Foundation dan Balikpapan Animals Care.
Publik masih bingung terhadap karangan bunga ditujukan untuk PN Pekanbaru. Namun faktor dukungan tersebut karena berkaitan pencuri dan penadah hewan anjing untuk dikonsumsi.
"Dari beberapa provinsi ucapan papan bunganya, sedangkan yang tinggal di sini belum tau apa konteksnya?," tanya @ronihamdani221 dikutip Suara Pekanbaru dari Instagram @pkucity.
Berkaitan dengan kasus lama terjadi pada 22 November 2022 yang lalu akibat laporan dari warga Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki bernama Merry Gho.
Baca Juga: Cara Memotong Daging Sapi untuk Rendang Idul Adha Agar Teksturnya Empuk
Merry Gho melaporkan kasus pencurian anjing peliharaannya oleh pemburu anjing liar, Arpan Irwan Siagian dan Firman.
Anjing miliknya saat dicuri diperlakukan secara sadis dengan cara diseret, dipukul, dan dijerat sampai mati dengan kondisi mengenaskan di dalam karung.
Kemudian, anjing peliharaan Merry Gho dijual ke penadah bernama George Jinta Simamora (47), warga Jalan Darma Bakti Ujung Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Pasalnya, anjing milik Merry dibeli untuk dikonsumsi keluarga George. Alhasil, sang penadah dikecam mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara.
Membuat George terkena pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Meskipun Arpan Irwan dan Firman sudah ditangkap duluan karena ditangani Polsek Payung Sekaki Resor Pekanbaru.
Pelaku penadah saat ini sedang ditangani PN Pekanbaru. Akibat dari berbagai komunitas pecinta hewan dari berbagai daerah tidak hanya dari Sumatera saja.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik