/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:41 WIB
Foto ilustrasi korban pemerkosaan dalam ancaman pelaku. (suara.com)

Arif Gunawan ditangkap pada tanggal 9 Agustus 2023 dan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku terkait dengan perlindungan anak dan kejahatan seksual.

Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian juga diamankan oleh polisi.

Kejadian ini menyoroti perlunya perlindungan anak dan penegakan hukum dalam kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini. (*)

Data fakta kasus pekerja laundry di Lampung 5 kali diperkosa sampai hamil oleh sang bos:

1. Identitas Korban dan Pelaku:

- Korban adalah seorang gadis berusia 16 tahun yang bekerja sebagai pekerja laundry di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

- Pelaku bernama Arif Gunawan, berusia 25 tahun, warga Dusun IV Gumuk Rejo, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

2. Kronologi Kejadian:

- Korban telah diperkosa sebanyak lima kali oleh majikannya di tempat kerjanya.

Baca Juga: 5 Data dan Fakta Poppy Capella, dari Direktur Miss Universe Indonesia hingga Disebut Keponakan Inul Daratsita

- Pelaku memanfaatkan jam istirahat korban untuk melakukan perbuatan bejat.

- Perbuatan bejat ini dimulai sejak bulan Juli 2023.

3. Pengungkapan Kejadian:

- Ibu kandung korban menyadari perubahan perilaku anaknya sejak bulan Juli 2023.

- Setelah ditanya secara mendetail, korban mengaku telah dirudapaksa oleh majikannya.

- Ibu korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, mengindikasikan bahwa korban hamil akibat perbuatan tersebut.

4. Tindakan Hukum:

- Pelaku telah diamankan oleh polisi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

- Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar penuntutan terhadap pelaku.

5. Barang Bukti dan Penangkapan:

- Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian lengkap korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.

- Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Surabaya pada tanggal 9 Agustus 2023 di Kampung Gaya Baru Satu.

6. Pasal Hukum yang Diterapkan:

- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam undang-undang terkait.

7. Reaksi Keluarga Korban:

- Ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi untuk meminta keadilan atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anaknya. (*)

Load More